Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
RIZKY KURNIAWAN Bin SUNASIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-307/L.10.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY KURNIAWAN Bin SUNASIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Rizky Kurniawan Bin Sunasip pada hari Sabtu tanggal 21 bulan September tahun 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Golden Kamar 203 Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis 12 september 2024 sekira pukul 19.00 Waktu Malaysia Terdakwa menghubungi Saudara Andi (DPO) untuk mengajak “Happy Dibatam” sehabis Terdakwa pulang dari Malaysia dan Saudara Andi (DPO) mensetujui dan menunggu kedatangan Terdakwa di Batam, lalu dilanjutkan pada hari Kamis 19 September 2024 setelah Terdakwa berada di Batam dan menginap di Hotel Batam 1 tepat pada pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara Andi (DPO) untuk mengajak Happy ON di Batam atas ajakan tersebut Saudara Andi (DPO) menawarkan obat Pil Ekstasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mau mencoba obat tersebut dan menyuruh Saudara Andi (DPO) membawa 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi dengan harga perbutir sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu pada pukul 18.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara Andi (DPO) yang diawali dijemput di Hotel Batam 1 dan dilanjutkan pergi ngopi sembari membicarakan Obat yang telah dibawa untuk dipakai Happy pada malam hari yang selanjutnya Saudara Andi (DPO) dan Terdakwa pergi menuju Kamar Hotel Batam 1 tempat Terdakwa menginap dan setelah tiba di Kamar Hotel Saudara Andi (DPO) mengeluarkan 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi didalam 2 (dua) bungkus plastik yang masing – masing didalamnya terdapat 5 (lima) butir Pil Ekstasi meletakkan di Meja TV dan menyerahkan barang tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saudara Andi (DPO) dan pada pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama Saudara Andi (DPO) membawa 1 (satu) bungkus yang berisi 5 (lima) pill ekstasi dan memakai pil ekstasi tersebut di tempat hiburan malam P3, setelah selesai terdapat sisa pill ekstasi sebanyak 4 ½ (empat setengah) yang disimpan terdakwa didalam tas ransel miliknya.

 

Selanjutnya pada hari Jumat 20 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB masih dikamar Hotel Batam 1 Terdakwa dihubungi Saudara Andi (DPO) dan menawarkan Sabu ½ set saja sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atas tawaran tersebut Terdakwa mau membeli dan minta tolong kepada Saudara Andi (DPO) untuk menyiapkan kaca pyrex, tepat pada pukul 13.00 WIB saudara Andi (DPO) datang ke Kamar Terdakwa di Hotel Batam 1 dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah pyrek kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saudara Andi (DPO) dan Terdakwa menyimpan sabu dan ekstasi tersebut didalam Tas ransel miliknya lalu pada pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta Saudara Andi (DPO) untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Harbour Bay untuk pulang ke Tanjung Balai Karimun. Lalu setibanya di Tanjung Balai Karimun Terdakwa menginap di Hotel Golden dan pada pukul 23.30 WIB Terdakwa pergi ketempat hiburan Satria sembari membawa 2 (dua) bungkus ekstasi untuk dipergunakan ditempat hiburan Satria, lalu pada pukul 03.00 WIB terdakwa selesai dari tempat hiburan langsung menuju ke Hotel Golden tempat ia bermalam untuk istirahat namun pada pukul 06.00 WIB terdapat suara ketukan pintu dan setelah Terdakwa buka terdapat anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang berada di Kamar 203, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, narkotika jenis sabu yang berada diatas lemari kamar hotel dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Saudara Rizki Kurniawan yang diperoleh dari Saudara Andi (DPO) diwilayah batam, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.342/10254.00/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,10 (dua koma satu nol) gram, 8 (delapan) butir narkotika diduga jenis Pil Ekstasi berbentuk DORAEMON berwarna kuning dengan berat bersih 2,76 (dua koma tujuh enam) gram, dan 2 (dua) butir tidak utuh narkotika diduga jenis Pil Ekstasi berbentuk DORAEMON berwarna kuning dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, masing – masing untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2708/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram, 6 (enam) butir narkotika diduga jenis Pil Ekstasi berbentuk DORAEMON berwarna kuning dengan berat bersih 2,34 (dua koma tiga empat) gram.  

 

Bahwa Terdakwa Rizky Kurniawan Bin Sunasip tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Rizky Kurniawan Bin Sunasip pada hari Sabtu tanggal 21 bulan September tahun 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Golden Kamar 203 Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di Hotel Golden wilayah kecamatan karimun kabupaten karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kelokasi, selanjutnya pada pukul 06.00 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Rizki Kurniawan yang berada di Hotel Golden Kamar 203 Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, narkotika jenis sabu yang berada diatas lemari kamar hotel dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Saudara Rizki Kurniawan yang diperoleh dari Saudara Andi (DPO) diwilayah batam, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.342/10254.00/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,10 (dua koma satu nol) gram, 8 (delapan) butir narkotika diduga jenis Pil Ekstasi berbentuk DORAEMON berwarna kuning dengan berat bersih 2,76 (dua koma tujuh enam) gram, dan 2 (dua) butir tidak utuh narkotika diduga jenis Pil Ekstasi berbentuk DORAEMON berwarna kuning dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, masing – masing untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi pembuktian dipersidangan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2708/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram, 6 (enam) butir narkotika diduga jenis Pil Ekstasi berbentuk DORAEMON berwarna kuning dengan berat bersih 2,34 (dua koma tiga empat) gram.

 

Bahwa Terdakwa Rizky Kurniawan Bin Sunasip tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya