Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2023/PN Tbk FATIMAH SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FATIMAH SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa yang bernama FATIMAH SUSANTI, lahir di Jakarta, tanggal 08 Mei 1974, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 6309064805740001, Kartu Keluarga Pemohon no : 6309062407130004, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-27092023-0008, buku tabungan Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 0249-01-051697-50-9 dan FATIMAH SUSANTI, lahir di Jakarta tanggal 05 Mei 1980 sesuai dengan Paspor Pemohon dengan nomor nomor S 771365 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
  3. Menetapkan Identitas (tanggal dan tahun kelahiran) Pemohon yaitu  FATIMAH SUSANTI, lahir di Jakarta, tanggal 08 Mei 1974, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama FATIMAH SUSANTI, lahir di Jakarta, tanggal 08 Mei 1974, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 6309064805740001, Kartu Keluarga Pemohon no : 6309062407130004, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-27092023-0008, buku tabungan Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 0249-01-051697-50-9;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak