Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Gelora Dewi Hutahayan
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
DENDI KURNIAWAN Als KACAK Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 218/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3389/L.10.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Gelora Dewi Hutahayan
3HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI KURNIAWAN Als KACAK Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Tersangka Dendi Kurniawan Als Kacak Bin Nurdin pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 09.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Kos-kosan Laixing Kamar Nomor 4 yang beralamat di Jl. Pertambangan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 05.45 WIB, Tersangka keluar dari rumahnya yang beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT/RW, 004/003 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun berjalan kaki menuju daerah Sungai Lakam untuk mencuri, kemudian sesampainya di jalan Sungai Lakam Tersangka melewati belakang Asli Mart Sungai Lakam dan beristirahat beberapa menit di depan Ruko yang berada di tepi jalan, selanjutnya setelah beristirahat Tersangka kembali keliling ke arah daerah PADIMAS sampai ahkirnya Tersangka melewati kos – kosan Laixing, sesampainya di kos – kosan Laixing Tersangka masuk ke dalam lingkungan kos – kosan, kemudian Tersangka melihat pintu kamar kos nomor 4 (empat) sedikit terbuka dan melihat pemilik kos sedang tidur (Saksi Titin Wahyuni Als Yuni A.d GIMO), selanjutnya  Tersangka masuk kedalam kamar kos nomor 4 (empat) tersebut dengan cara mengendap – ngendap dan langsung menuju kearah lemari yang berada disebelah kasur, kemudian Tersangka menemukan 1 (satu) buah dompet yang berada diatas lemari selanjutnya Tersangka membuka dompet tersebut namun Tersangka tidak menemukan uang dan dompet tersebut hanya berisi kartu identitas dan atm, kemudian Tersangka membuka laci lemari tersebut dan Tersangka menemukan 1 (satu) buah amplop warna coklat, selanjutnya Tersangka membuka amplop tersebut dan didalam amplop coklat tersebut berisi uang, kemudian Tersangka langsung memasukkan amplop coklat tersebut kedalam kantong celana milik Tersangka, selanjutnya Tersangka langsung ke luar dari kamar kos tersebut melalu pintu kamar kos dan menuju pulang dengan menggunakan gojek.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka Saksi Titin Wahyuni Als Yuni A.d GIMO mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88