Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN alias OCIT Bin M. ZAIN pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Teluk Lekup, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Sabu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira jam 13.30 WIB terdakwa yang berada di kosannya yang beralamat di Pelipit, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun menelepon Sdr. ODI (DPO) dan menanyakan, “Ada barang (shabu) tak? “dan dijawab oleh Sdr. DIO (DPO), “Ada”, kemudian terdakwa mengatakan“ Saya tak ada uang, boleh ambil dulu tak? “ dan dijawab oleh Sdr. DIO (DPO), “Boleh, kalau kamu ambil ½ (setengah) set langsung ada“ kemudian terdakwa menyetujuinya dan Sdr. DIO (DPO) mengajak terdakwa untuk berjumpa tepat di Tugu yang berada di simpang Teluk Lekup, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana sekira pukul 14.00 WIB terdakwa langsung menemui Sdr. DIO (DPO) yang saat itu telah tiba terlebih dahulu lalu Sdr. ODI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kemudian dibungkus dengan menggunakan tisu warna putih kepada terdakwa kemudian setelah menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut terdakwa lalu menyimpannya dalam kantong celana depan sebelah kanannya selanjutnya tersangka langsung kembali ke kosannya kemudian setelah terdakwa tiba di kosannya sekira pukul 14.30 WIB Sdr. HERI (DPO) menelpon terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa memiliki shabu dan terdakwa menjawab, “ Ada ni, engkau mau ambil yang berapa?” dan Sdr. HERI (DPO) mengatakan jika ia ingin mengambil ¼ (seperempat) bagian atau lebih kurang 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram selanjutnya terdakwa membuatkan paketan narkotika jenis shabu untuk Sdr. HERI (DPO) yang mana awalnya terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa membuatkan paketan ukuran ¼ (seperempat) jie sebanyak 2 (dua) paket kemudian ukuran paketan Rp 150.000 sebanyak 2 (dua) paket dan ukuran paketan Rp 100.000 sebanyak 2 (dua) paket sehingga semuanya sebanyak 6 (enam) paket kemudian sisa dari paketan ukuran ½ (setengah) set tersebut terdakwa bungkus kembali kemudian sekira pukul 16.30 setelah selesai membuatkan paket narkotika jenis shabu untuk Sdr. HERI (DPO), semuan paket narkotika jenis shabu tersebut terdaka simpan di dalam botol plastik warna oranye kemudian terdakwa menelepon Sdr. HERI lalu mengatakan “Jemputlah barang (shabu) ini“ dan keduanya lalu sepakat bertemu di daerah Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dekat arah batu besar selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke lokasi yang dimaksud sekira pukul 17.00 WIB dan di sana terdakwa bertemu dengan Sdr. HERI (DPO) yang telah tiba terlebih dahulu kemudian Sdr. HERI (DPO) mengatakan, “Ini ada uang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lagi, minta jadi ½ (setengah) jie aja “ lalu terdakwa menyepakatinya dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika shabu dengan ukuran masing – masing ¼ (seperempat) jie kepada Sdr. HERI (DPO) sehingga kedua paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi ukuran ½ ( setengah) jie selanjutnya itu Sdr. HERI (DPO) menyerahkan uang sebanyak Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke kosannya sambil membawa sisa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan ukuran paketan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan ukuran paketan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan 1 (satu) paket lagi sisa dari paketan ukuran ½ (setengah) set yang disimpan di dalam botol plastik orange selanjutnya sekira pukul 19.00 Sdr. ODI (DPO) menelepon terdakwa dan meminta terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu ke arah Sungai Pasir sebanyak ½ (setengah) jie karena ada orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu tersebut di sana selanjutnya terdakwa menyepakatinya lalu terdakwa keluar dari kosannya menuju ke pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam botol plastik warna orange kemudian di masukkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanannya selanjutnya sesampainya di lokasi yang disepakati tersebut sekira pukul 19.30 terdakwa memberhentikan sepeda motornya karena ingin menelepon Sdr. DIO (DPO) namun belum sempat terdakwa menelepon Sdr. DIO (DPO), Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA dan Saksi SETYO TRI DIANTO, yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun, yang sebelumnya telah memperoleh informasi jika terdakwa berada di pinggir jalan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUDIRMAN dan berdasarkan hasil penggeledahan di tempat ditemukan 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram yang disimpan di dalam botol berwarna orange di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, plastik–plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 5s warna Putih–Gold beserta kartu simpati dengan nomor 082169593003 milik terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 419/10254.00/2022 tanggal 10 Desember 2022 yang ditimbang oleh ELY SUPRIANTIMERAHSARI dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plasik bening dengan berat bersih 1,44 gr (satu koma empat puluh empat) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik POLDA Riau kemudian pengembalian dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2383/NNF/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandangani oleh DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254, apt. MUH.FAUZI RAMADHANI, S.Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 selaku pemeriksa, yang menerangkan bahwa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,44 gram diberi nomor barang bukti 3473/2022/NNF dilakukan pemeriksaan dan memperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3473/2022/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terdakwa bukan bekerja di bidang kesehatan ataupun di dalam bidang pendidikan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN alias OCIT Bin M. ZAIN pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada di kosannya yang beralamat di beralamat di Pelipit, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun mendapat telepon dari Sdr. ODI (DPO) yang meminta terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu ke arah Sungai Pasir sebanyak ½ (setengah) jie karena ada orang yang hendak membeli narkotika jenis shabu tersebut di sana selanjutnya terdakwa menyepakatinya lalu terdakwa keluar dari kosannya menuju ke pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam botol plastik warna orange kemudian di masukkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanannya selanjutnya sesampainya di lokasi yang disepakati tersebut sekira pukul 19.30 terdakwa memberhentikan sepeda motornya karena ingin menelepon Sdr. DIO (DPO) namun belum sempat terdakwa menelepon Sdr. DIO (DPO), Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA dan Saksi SETYO TRI DIANTO, yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun, yang sebelumnya telah memperoleh informasi jika terdakwa berada di pinggir jalan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUDIRMAN dan berdasarkan hasil penggeledahan di tempat ditemukan 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram yang disimpan di dalam botol berwarna orange di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, plastik–plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 5s warna Putih–Gold beserta kartu simpati dengan nomor 082169593003 milik terdakwa, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor yang dikendarai oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 419/10254.00/2022 tanggal 10 Desember 2022 yang ditimbang oleh ELY SUPRIANTIMERAHSARI dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plasik bening dengan berat bersih 1,44 gr (satu koma empat puluh empat) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik POLDA Riau kemudian pengembalian dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2383/NNF/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandangani oleh DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254, apt. MUH.FAUZI RAMADHANI, S.Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 selaku pemeriksa, yang menerangkan bahwa bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,44 gram diberi nomor barang bukti 3473/2022/NNF dilakukan pemeriksaan dan memperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3473/2022/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terdakwa bukan bekerja di bidang kesehatan ataupun di dalam bidang pendidikan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|