INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Tbk | Edy Yulianto Hakim | Kepolisian Republik Indonesia Resor Karimun Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1 Menyatakan menerima permohonan praperadilan pemohon a quo
2 Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
3 Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadapĀ Edy Yulianto Hakim Als EdY incasu Pemohon tidak sah
4 Menyatakan Surat Ketetapan No STap57VIIIRES182024Satreskrim tanggal 01 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Edy Yulianto Hakim Als Edy incasu Pemohon batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
5 Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon meliputi juga tindakan membawa dan menghadapkan terhadap Edy Yulianto Hakim Als Edy incasu Pemohon tidak sah
6 Menyatakan Surat Perintah Penangkapan NoSPKap52VIIIRES182024Satreskrim tanggal 02 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan NoSPHan46VIIIRES182024Satreskrim tanggal 03 Agustus 2024 dan Surat Perintah Membawa Dan Menghadapkan Tersangka NoSPBawa399VIIIRES182024Satreskrim tanggal 02 Agustus 2024 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
7 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas Edy Yulianto Hakim Als Edy incasu Pemohon oleh termohon
8 Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Edy Yulianto Hakim Als Edy incasu Pemohon
9 Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan melepaskan dan mengeluarkan Edy Yulianto Hakim Als Edy incasu Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan
10 Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
11 Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |