Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa I NATANAEL Als NAEL danTerdakwa II APRIZAL Bin SARIMAN pada tanggal 12 Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Area PT. PELINDO PERSERO yang beralamat di Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I NATANAEL datang kerumah Terdakwa II APRIZAL untuk mengajak pergi memancing dengan mengatakan “BANG MANCING KITA YOK” Terdakwa II APRIZAL menjawab “AYOK” kemudian Terdakwa II APRIZAL dan Terdakwa I NATANAEL pergi menuju Tanjung Sebatak. Setibanya di Tanjung Sebatak Terdakwa I NATANAEL melihat ada PT yang tidak beroperasi lagi kemudian Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL berhenti di samping PT tersebut dan Terdakwa I NATANAEL Als NAEL dan Terdakwa II APRIZAL berjalan ke belakang PT dan melihat bagian belakang PT tidak berpagar, lalu Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL kedalam PT tersebut melalui belakang PT yang tidak berpagar, setibanya di dalam PT tersebut Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL melihat ada Kabel Power yang tetanam, kemudian Terdakwa I NATANAEL berkata kepada Terdakwa II APRIZAL “INI SUDAH TIDAK DIPAKAI LAGI KARENA SUDAH LAMA TIDAK BEROPERASI” Terdakwa II APRIZAL menjawab “IYA” kemudian Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL pergi keluar PT tersebut dan melanjutkan memancing. Selanjutnya Terdakwa I NATANAEL mengatakan kepada APRIZAL "BANG KITA AMBIL SAJA KABEL TADI, KAN SUDAH TIDAK DIPAKAI LAGI” dan Terdakwa II APRIZAL menjawab “AYOKLAH” Terdakwa I NATANAEL menanyakan “PAKAI APA MOTONGNYA” dan Terdakwa II APRIZALmenjawabawab “PAKAI GUNTING” laluTerdakwa I NATANAEL menjawab “YOK LAH KITA CARIK GUNTING” kemudian kami pulang kerumah masing masing.
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 7.30 WIB, Terdakwa I NATANAEL datang kerumah Terdakwa II APRIZAL mengatakan “YOK LAH KITA CARIK GUNTING” Terdakwa II APRIZAL menjawab “YOK LAH” kemudian Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL pergi mencari Gunting ketempat bangunan yang berada di sekitar ruko dekat padimas, kemudian Terdakwa II APRIZAL ada melihat orang kerja banguna di PADIMAS. Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL menuju ke ruko sekitar padimas tersebut dan berjumpa dengan Saksi M.ROFIAN Als ROFIAN Bin Alm DJULI, kemudian Terdakwa II APRIZAL PAK ADA GUNTING ” lalu Saksi M.ROFIAN Als ROFIAN Bin Alm DJULI menjawab ” UNTUK APA ” kemudian Terdakwa II APRIZAL menjawab ”BUAT KEPERLUAN MEMOTONG BESI SISA BANGUNAN DI RUMAH SAYA” kemudian Saksi M.ROFIAN Als ROFIAN Bin Alm DJULI memberikan gunting besi beton bergagang warna kuning kepada Terdakwa II APRIZAL, setelah mendapatkan gunting besi tersebut Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL pergi menuju Tanjung Sebatak, sampainya disana pukul 09.00 WIB Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL langsung menuju bagian belakang PT yang tidak berpagar dan masuk kedalam PT, sampainya di dalam PT Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL memotong kabel Power yang diluar dengan menggunakan gunting besi beton bergagang warna kuning kemudian Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL menuju ke ruangan yang berbentuk Contener. Terdakwa I NATANAEL melihat pintu Contener tertutup lalu Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL mengorek ngorek pintu bagian bawah Contener tersebut dikarenakan pintu Contener tersebut sudah rapuh. Setelah itu Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL dapat masuk kedalam contener tersebut, setelah masuk Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL langsung memotong kabel power yang berada di dalam Contener kemudian membawa keluar kabel yang sudah dipotong-potong. Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL bergerak menuju ruangan contener, cara Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL masuk kedalam melalui jendela samping yang tidak terkunci, setelah Terdakwa I NATANAEL masuk kedalam Terdakwa I NATANAEL melihat ada kotak Panel dan membukanya, didalam kotak Panel terdapat kabel Power kemudian Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL memotong kabel tersebut dengan menggunakan gunting besi beton bergagang warna kuning dan Kabel tersebut dibawa keluar. Setelah itu Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL memotong kabel hasil curian tersebut menjadi 7 bagian lalu Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL mengopek kabel tersebut. Kemudian para Terdakwa pergi membawa kabel tersebut menggunakan sepeda motor HONDA VARIO warna merah menuju ketempat penampung barang bekas yang berada di poros, kemudian barang tersebut terjual dengan harga Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus). Hasil penjualan Kabel tersebut dibagi menjadi 2 (dua) yakni untuk Terdakwa I NATANAEL dapat Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II APRIZAL mendapatkan Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I NATANAEL di mengantar Terdakwa II APRIZAL pulang kerumahnya dan Terdakwa I NATANAEL pun pulang.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I NATANAEL mengajak Terdakwa II APRIZAL mengambil sisa kabel yang berada di PT PELINDO PERSERO namun Terdakwa II APRIZAL tidak mau, kemuidan Terdakwa I NATANAEL pergi menuju belakang PT PELINDO PERSERO lagi untuk mengambil sisa dari potongan Kabel Sentral Listrik Yang Berisi 4 Layer yang berjumlah 7 ( Tujuh ) potongan. Setibanya di PT PELINDO PERSERO Terdakwa I NATANAEL memindahkan kabel dari Container ke samping pagar tembok Perusahaan PT PELINDO PERSERO, setelah itu Terdakwa I NATANAEL kembali kedalam Container untuk mengambil 1 (satu) Gunting besi beton bergagang warna kuning yang tertinggal,namun padaa saat Terdakwa I NATANAEL masuk kembali ke area PT. PELINDO PERSERO ada 2 ( dua ) orang laki-laki yang tidak Terdakwa I NATANAEL kenal yakni Saksi SYARIPUDDIN Als UCOK Bin SATI RAMBE dan sdr SABRAN sedang berada di lokasi area perusahaan, memergoki Terdakwa I NATANAEL pada saat Terdakwa I NATANAEL masuk ke dalam area PT tersebut, setelah itu Terdakwa I NATANAEL di introgasi oleh 2 ( dua ) orang laki-laki tersebut mereka menanyakan alasan Terdakwa I NATANAEL mengapa berada di area PT tersebut, namun karena Terdakwa I NATANAEL takut ketahuan Terdakwa I NATANAEL mengaku kepada orang tersebut alasan Terdakwa I NATANAEL masuk adalah ingin pergi memancing, namun 2 ( dua ) orang tersebut tidak percaya begitu saja. Sebelumnya Saksi SYARIPUDDIN Als UCOK Bin SATI RAMBE sudah menemukan Kabel Sentral Listrik Yang Berisi 4 Layer yang berjumlah 7 ( Tujuh ) potongan yang sudah terisolasi berada di samping PT tersebut, kemudian Saksi SYARIPUDDIN Als UCOK Bin SATI RAMBE dan sdr SABRAN menelfon pihak kepolisian, sekira 30 menit kemudian pihak kepolisan datang ke tempat tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa I NATANAEL terkait Kabel Sentral Listrik Yang Berisi 4 Layer yang berjumlah 7 ( Tujuh ) potongan yang sudah terisolasi berada di samping Perusahaan tersebut kemudian Terdakwa I NATANAEL mengaku bahwa Terdakwa I NATANAEL mengambil kabel tersebut bersama Terdakwa II APRIZAL .
- Bahwa letak Kabel tembaga milik PT PELINDO PERSERO yang Para Terdakwa ambil pada pencurian tersebut para Terdakwa mengambil kabel power yang berada di belakang area PT PELINDO PERSERO di dalam dan luar Container.
- Bahwa Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL tidak memiliki izin untuk mengambil kabel power milik PT. PELINDO PERSERO.
- Bahwa kabel power yang telah diambil oleh Terdakwa I NATANAEL dan Terdakwa II APRIZAL kurang lebih sebanyak 23 kg dan mengakibatkan PT. PELINDO PERSERO mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------ |