Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Tbk Williyanto Alias Tjoeng Kuang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Williyanto Alias Tjoeng Kuang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK POLIMWilliyanto Alias Tjoeng Kuang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon dari TJOENG KUANG  menjadi WILLIYANTO ALIAS TJOENG KUANG.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Karimun sebagai instansi  Pelaksana yang menerbitkan  akta pencatatan  sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari  sejak diterimanya  salinan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun oleh Pemohon, dengan cara menunjukkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada  register  kutipan akta Kelahiran Pemohon dan selanjutnya merekam data perubahan  nama dalam database kependudukan.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak