Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.ZALDI AKRI, S.H.
4.NURHASANIATI, S.H.
5.Muhammad Arfian, S.H.
RAHMAT SULAIMAN Als RAHMAT Bin ABDUL RAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2384/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3ZALDI AKRI, S.H.
4NURHASANIATI, S.H.
5Muhammad Arfian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SULAIMAN Als RAHMAT Bin ABDUL RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa ia terdakwa RAHMAT SULAIMAN Als RAHMAT Bin ABDUL RAHIM pada pada hari Kamis tanggal 27 Juli tahun 2023, sekira pukul 09.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Bukit Cincin RT.003/RW.003, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (Lima) Gram,

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia terdakwa RAHMAT SULAIMAN Als RAHMAT Bin ABDUL RAHIM pada hari Kamis tanggal 27 Juli tahun 2023, sekira pukul 09.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Bukit Cincin RT.003/RW.003, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya