Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
A. DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa BENTA HARDANU Als BENTA Bin NOVIE BUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Raja Usman RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa selesai bekerja dan pulang ke rumah yang beralamat di Jl. Raja Usman RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, setibanya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi TRI MARGIATI RAHAYU AGUSTINI untuk beristirahat dimana didalam kamar tersebut sudah ada Saksi SITI NURSIAH seedang tertidur di Kasur, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Terbangun dan melihat Saksi SITI NURSIAH sedang tidur disaping Terdakwa, lalu Terdakwa melihat ada tas dompet warna ungu disela antara kasur dan lemari yang mana merupakan milik dari Saksi SITI NURSIAH, kemudian Terdakwa mengambil tas dompet warna ungu tersebut dan Terdakwa buka dan Terdakwa menemukan dalam tas dompet warna ungu tersebut terdapat uang tunai dan 1 (satu) buah emas jenis gelang keroncong lebar petak dan 1 (satu) buah emas jenis kalung rantai, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah emas jenis gelang keroncong lebar petak dan 1 (satu) buah emas jenis kalung rantai dari tas dompet warna ungu tersebut dan kemudian mengembalikan tas tersebut ke tempat semula, dan kemudian Terdakwa pergi ke kamar Terdakwa dan menyimpan 1 (satu) buah emas jenis gelang keroncong lebar petak dan 1 (satu) buah emas jenis kalung rantai yang diambil Terdakwa kedalam tas milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 Terdakwa mencari di media sosial Facebook di FJB Karimun untuk mencari orang yang mau mengambil dan membeli 1 (satu) buah emas jenis gelang keroncong lebar petak dan 1 (satu) buah emas jenis kalung rantai yang diambil oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menemukan postingan orang yang biasa mengambil dan membeli emas dan kemudian mengambil kontak teleponnya lalu Terdakwa hubungi dan membuat janjian untuk bertemu pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di depan Hotel Holiday Kabupaten Karimun Terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang hendak membeli emas yang Terdakwa tawarkan, dan kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah emas jenis gelang keroncong lebar petak dan 1 (satu) buah emas jenis kalung rantai kepada orang Tersebut dan Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa lalu uang tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi SITI NURSIAH mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp8.600.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa antara Saksi SITI NURSIAH dan Terdakwa memiliki hubungan keluarga garis lurus yaitu Saksi SITI NURSIAH merupakan Nenek dari Terdakwa dengan silsilah sebagai berikut :-
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 2102030305180005 atas nama Kepala Keluarga TRI MARGIATI RAHAYU AGUSTINI dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 77/T/2005.TBK Terdakwa BENTA HARDANU merupakan Anak dari pasangan NGADIO dan TRI MARGIATI RAHAYU AGUSTINI yang lahir di Tanjung Balai Karimun pada 17 September 1997.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengambil 1 (satu) buah emas jenis gelang keroncong lebar petak dan 1 (satu) buah emas jenis kalung rantai adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari yang berhak yaitu Saksi SITI NURSIAH.-
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)- |