Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
BASA BASTIAN SITOMPUL Penerimaan Kembali Berkas Grasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-267/L.10.12/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASA BASTIAN SITOMPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BASA BASTIAN SITOMPUL Anak dari ROMANTIEZER SITOMPUL bersama-sama dengan Saksi EDI FRANATA SINAGA Anak dari APOSTEL SINAGA dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 22.45 WIB WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Depan RSUD Muhammad Sani Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 Terdakwa mengirim chat masenger kepada Saksi EDI FRANATA SINAGA yang mengatakan “EDI traktir kawan belanja yok”, kemudian Saksi EDI FRANATA SINAGA membalas “ya udah yoklah”. Kemudian sdr. RANDI menelpon saksi mengatakan “kami sudah dijalan ini kirimkan lah alamat”, kemudian Terdakwa menjawab “yaudah kalian datang aja ke SMA 5 Kp. Harapan sampai disitu hubungi saya”. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB sdr. RANDI menelpon Terdakwa yang mengatakan sdr. RANDI sudah sampai di SMA 5 Kampung Harapan, yang kemudian Terdakwa mengarahkan jalan pada sdr. RANDI. Tak lama kemudian Saksi EDI FRANATA SINAGA dan Sdr. RANDI bertemu dengan Terdakwa dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU di rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU yang beralamat di Perumahan Gladiola 3 Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri untuk yang kemudian dilanjutkan dengan duduk bersama berempat dan mengobrol. Pada saat mengobrol Terdakwa bertanya kepada Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU “lae masih ada simpan nomor BREGAN?”, lalu Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU mencari nomor sambil melihat profil BREGAN, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK dan mengatakan “ada barang?”, Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK menjawab “tak ada lagi kosong”. Kemudian Saksi EDI FRANATA SINAGA mengatakan pada Terdakwa “BAS ada tempat belanja?” kemudian Terdakwa menjawab “ada tempat teman saya, mau beli yang berapa?”, Saksi EDI FRANATA SINAGA menjawab “yang 1 Jie” lalu saksi menjawab “yok kita sama-sama ke PN”. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi bersama Saksi EDI FRANATA SINAGA ke PN ke tempat teman Terdakwa namun tidak ada orang sehingga Terdakwa dan Saksi EDI FRANATA SINAGA kembali ke rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan kembali duduk berempat untuk cerita-cerita. Pada saat itu Terdakwa melihat Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU  mengangkat telepon , kemudian setelah selesai telepon Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU mengatakan bahwa kawannya ada yang menjual shabu, lalu pada saat itu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU. Setelah itu sekira pukul 21.30 WIB Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU pergi dari rumah, sedangkan Terdakwa bersama sdr.RANDI dan Saksi EDI FRANATA SINAGA tetap berada di rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU. Pada pukul 22.15 WIB Saksi EDI FRANATA SINAGA menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan kekurangan uang kepada Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU di depan RSUD M. Sani Kab. Karimun dan kemudian Terdakwa menerima uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi EDI FRANATA SINAGA lalu Terdakwa pergi ke depan RSUD M. Sani Kab. Karimun dan bertemu dengan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, kemudian Terdakwa pergi untuk membeli air minum. Pada saat Terdakwa kembali ke depan RSUD M. Sani Kab. Karimun Terdakwa bertemu dengan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan duduk bersama dipinggir jalan. Kemudian sekira pukul 22.45 WIB datang Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK menjumpai Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan Terdakwa, pada saat itu Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK hendak menyerahkan shabu kepada Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU namun ditolak hingga akhirnya Terdakwa yang menerima shabu sebanyak 1 paket sekitar 1 Jie tersebut dan dimasukannya kedalam kotak rokok dan Terdakwa pegang dengan cara digenggam dengan tangan kiri. Kemudian Terdakwa bersama Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK pulang menuju rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU di Perumahan Gladiola 3 Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dan begitu sampai, Terdakwa menyerahkan kotak rokok berisi 1 paket sekitar 1 Jie kepada Saksi EDI FRANATA SINAGA dan diterima oleh Saksi EDI FRANATA SINAGA, kemudian Saksi EDI FRANATA SINAGA meminta nomor Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK dan setelah itu langsung pulang bersama sdr. RANDI.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022  sekira pukul 00.30 WIB Saksi RIO Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022  sekira pukul 00.30 WIB Saksi RIO ANDIKA dan Saksi SETYO TRI DIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Saksi EDI FRANATA SINAGA dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok RAVE warna putih-hijau yang diakui oleh Saksi EDI FRANATA SINAGA didapatkan dari Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL yang di pesan melalui Terdakwa, dan satu buah handphone merk Oppo warna biru-hitam dengan nomor 081277451141 dan 08988745270, kemudan dilakukan pengembangan, sekira pukul 01.15 WIB di Perumahan Gladiola 3 Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri Saksi RIO ANDIKA dan Saksi SETYO TRI DIANTO mengamankan Terdakwa dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dengan disaksikan Saksi HEZKIEL MANALU kemudian dilakukan penggeledahan pada Terdakwa dan ditemukan  1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta kartu. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi awal oleh Saksi RIO ANDIKA dan Saksi SETYO TRI DIANTO, Terdakwa membenarkan telah menyerahkan Narkotika jenis shabu 1 paket sekitar 1 Jie kepada Saksi EDI FRANATA SINAGA yang diterima Terdakwa dari Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK yang dipesan oleh Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 387/10254.00/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2002/NNF/2022 pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BASA BASTIAN SITOMPUL bersama-sama dengan Saksi EDI FRANATA SINAGA dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EDI FRANATA SINAGA Anak dari APOSTEL SINAGA dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BASA BASTIAN SITOMPUL Anak dari ROMANTIEZER SITOMPUL bersama-sama dengan EDI FRANATA SINAGA Anak dari APOSTEL SINAGA, Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU  , Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK dan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 01.15 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Perumahan Gladiola 3 Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022  sekira pukul 00.30 WIB Saksi RIO Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022  sekira pukul 00.30 WIB Saksi RIO ANDIKA dan Saksi SETYO TRI DIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Saksi EDI FRANATA SINAGA dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok RAVE warna putih-hijau yang diakui oleh Saksi EDI FRANATA SINAGA didapatkan dari Saksi BASA BASTIAN SITOMPUL yang di pesan melalui Terdakwa, dan satu buah handphone merk Oppo warna biru-hitam dengan nomor 081277451141 dan 08988745270, kemudan dilakukan pengembangan, sekira pukul 01.15 WIB di Perumahan Gladiola 3 Blok K No.2 Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri Saksi RIO ANDIKA dan Saksi SETYO TRI DIANTO mengamankan Terdakwa dan Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU dengan disaksikan Saksi HEZKIEL MANALU kemudian dilakukan penggeledahan pada Terdakwa dan ditemukan  1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam beserta kartu. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi awal oleh Saksi RIO ANDIKA dan Saksi SETYO TRI DIANTO, Terdakwa membenarkan telah menyerahkan Narkotika jenis shabu 1 paket sekitar 1 Jie kepada Saksi EDI FRANATA SINAGA yang diterima Terdakwa dari Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK yang dipesan oleh Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 387/10254.00/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2002/NNF/2022 pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BASA BASTIAN SITOMPUL Anak dari ROMANTIEZER SITOMPUL bersama-sama dengan Saksi EDI FRANATA SINAGA, Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK dan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EDI FRANATA SINAGA, Saksi CANDRA BOANGMANALU BIN TAMRIN BOANGMANALU, Saksi BREGAN IMMANUEL NADEAK dan Saksi IYAN SAPUTRA BIN SORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya