Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
EDY KARYANTO Als YANTO Bin KASIM M. ZIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY KARYANTO Als YANTO Bin KASIM M. ZIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa EDY KARYANTO Als YANTO Bin KASIM M. ZIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Roro Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Terdakwa menghubungi YAW (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Terdakwa menelpon YAW (DPO) dengan mengatakan, “bang ini aku YANTO, bisa minta kerja bang?”. YAW (DPO) menjawab, “Naikkanlah dana bos, kalau dah naik kawan campak”. Terdakwa menjawab, “oke nanti kawan naikkan” lalu mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada YAW (DPO) beserta bukti resi pengiriman. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya menunggu kabar dari YAW (DPO). Kemudian, YAW (DPO) mengirimkan Peta Google Maps dan foto lokasi tempat Narkotika jenis Shabu disimpan. Setelah Terdakwa menuju lokasi yang ditunjukkan, ia pulang ke rumah dan menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut yang diketahui seberat 1 (satu) gram.
  • Bahwa kemudian pada pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali menelpon YAW (DPO) dengan mengatakan, “Yaw bise louding tak?”. YAW (DPO) menjawab, “bisa bang, tunggu kabar saja bang”. Terdakwa menjawab, “nanti kabari ya bang, saya tunggu ya bang”. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan uang kepada YAW (DPO) melalui konter HP di Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan nominal Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa menunggu kabar dari YAW (DPO) di rumahnya yang berada di Perumahan Poros Residence Blok B12, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Sekira pukul 23.00 WIB, YAW (DPO) mengirimkan pesan WhatsApp berupa Peta Google Maps dan foto lokasi tepat Narkotika jenis Shabu berada. Sekira pukul 23.15 WIB, Terdakwa menuju Jalan Roro Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mengikuti petunjuk yang diberikan oleh YAW (DPO). Terdakwa mengambil Narkotika yang disimpan di ujung tembok menggunakan tangan kiri dan menyimpannya di saku celana sebelah kanan. Setelah mengambil Narkotika jenis Shabu, Terdakwa pulang ke rumah. Setibanya di rumah, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa membuka bungkusan plastik putih dan menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut dengan berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram. Setelah menimbang, Terdakwa membagi dan memaketkan sisanya menjadi 7 (tujuh) paket;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa pergi ke tempat hiburan malam Satria Club dan berada di sana hingga pukul 03.30 WIB. Kemudian, Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada hari yang sama, sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa terbangun karena mendengar Intel Kodim menggedor rumahnya. Terdakwa kemudian membuka pintu rumah kediamannya. Pihak Intel Kodim segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, Pihak Kodim 0317 Tbk menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram yang berada di dalam bungkusan plastik bening klip di atas rak meja piring, serta 1 (satu) paket sisa narkotika diduga jenis shabu yang berada di atas lemari baju di kamar depan. Kemudian terdakwa dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari saya berupa 6 (enam) paket narkotika diduga Jenis Shabu dengan berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) paket sisa narkotika diduga jenis Shabu, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) Buah Timbangan, 1 (satu) Unit HP merk Readmi C50 dengan nomor WhatsApp : 082225293339, 1 (satu) set alat hisab Narkotika Shabu (Bong), 1 (satu) set alat hisab Narkotika Shabu (Bong, dan 1 (satu) pack plastik bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 1,38 (satu koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0772/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa EDY KARYANTO Als YANTO Bin KASIM M. ZIN pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Poros Residence Blok B12, Kel. Sungai Pasir, Kec. Meral, Kabupaten Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa pergi ke tempat hiburan malam Satria Club dan berada di sana hingga pukul 03.30 WIB. Kemudian, Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada hari yang sama, sekira pukul 10.05 WIB, Terdakwa terbangun karena mendengar Intel Kodim menggedor rumahnya. Terdakwa kemudian membuka pintu rumah kediamannya. Pihak Intel Kodim segera mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, Pihak Kodim 0317 Tbk menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram yang berada di dalam bungkusan plastik bening klip di atas rak meja piring, serta 1 (satu) paket sisa narkotika diduga jenis shabu yang berada di atas lemari baju di kamar depan. Kemudian terdakwa dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari saya berupa 6 (enam) paket narkotika diduga Jenis Shabu dengan berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) paket sisa narkotika diduga jenis Shabu, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) Buah Timbangan, 1 (satu) Unit HP merk Readmi C50 dengan nomor WhatsApp : 082225293339, 1 (satu) set alat hisab Narkotika Shabu (Bong), 1 (satu) set alat hisab Narkotika Shabu (Bong, dan 1 (satu) pack plastik bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.00/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 1,38 (satu koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0772/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya