Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tbk Tiang Se Alias Harsanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiang Se Alias Harsanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK POLIMTiang Se Alias Harsanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon selaku Wali yang sah terhadap anak-anak yang belum cukup umur atau belumdewasa, yakni  :
  1. JECKY CHEN CHIA HIE, tempat tanggal lahir di Nganjuk, 18 September 2008
  2. JESICA PUTRI SUYANTO, tempat tanggal lahir di Tanjung Balai Karimun, 14 Desember  2010 
  3. JET LIE CHEN, tempat tanggal lahir di Karimun, 08 Februari 2019.
  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini; 

SUBSIDER:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon dapat memberi Penetapan yang seadil-adilnya hukum, dan kebiasaan yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak