Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2023/PN Tbk AGUS SALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS SALIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa yang bernama AGUS SALIM, lahir di Pulau Cawan, 01 Juli 1977, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102030107770178, Kartu Keluarga Pemohon no : 2102032901080051, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-19102023-0016 dan MUSLIN, lahir di Jambi, 09 September 1977 sesuai dengan Paspor Pemohon dengan nomor nomor C 3261446 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
  3. Menetapkan Identitas (Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan kelahiran) Pemohon yaitu  AGUS SALIM, lahir di Pulau Cawan, 01 Juli 1977, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama AGUS SALIM, lahir di Pulau Cawan, 01 Juli 1977, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102030107770178, Kartu Keluarga Pemohon no : 2102032901080051, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2102-LT-19102023-0016;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak