Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
RAYA LUBIS Als RAYA Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-781/L.10.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYA LUBIS Als RAYA Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RAYA LUBIS Als RAYA Bin ISMAIL pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Makan Dua Putra Berjaya yang beralamat di Jalan Ranggam Rt.002 Rw.002 Kel. Ranggam Kec. Tebing Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK dengan tujuan pergi kerumah teman Terdakwa di Ranggam, sesampainya di Ranggam sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI (DPO), kemudian Sdr. BUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “AYOK KITA JALAN MUTAR-MUTAR SUNTUK NEY” kemudian Terdakwa menjawab “KEMANA” Sdr. BUDI (DPO) mengatakan “KETEMPAT KAWAN” kemudian Terdakwa menjawab “IYA AYOK LAH” kemudian Terdakwa pergi bersama Sdr. BUDI (DPO) kerumah teman Sdr. Budi di Sungai ayam, ternyata teman Sdr. BUDI (DPO) tidak ada dirumah, kemudia Sdr. BUDI (DPO) mengajak kerumah temannya di kampung harapan, setelah sampai ternyata teman Sdr. BUDI (DPO) tidak ada, kemudian Sdr. BUDI (DPO) mengajak Terdakwa mengantarnya ke Ranggam kemudian pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 00.30 wib, saat Terdakwa sedang membawa sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK, tepatnya di Jalan Ranggam cuaca sedang turun hujan, Terdakwa segera memberhentikan sepeda motor didepan rumah makan Dua Putra Berjaya Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun kemudian Sdr. BUDI (DPO) turun dari motor, sedangkan Terdakwa duduk dimotor sambil merokok, sekira pukul 01.00 wib Sdr. BUDI (DPO) melihat keadaan pintu rolling door rumah makan Dua Putra Berjaya, kemudian Terdakwa mengatakan “ LIHAT APA KAU “ Sdr. BUDI (DPO) menjawab “ INI PINTUNYA DIATAS TERKUNCI DAN DIBAWAH TIDAK TERKUNCI  COBA SINI BANTU TARIK MANA TAHU AKU BISA MASUK “ kemudian Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) mencoba menarik pintu rolling door bagian bawah dengan cara Sdr. BUDI (DPO) menarik dari sebelah kiri dan Terdakwa menarik dari sebelah kanan hingga rengang, kemudian Sdr. BUDI (DPO) mengatakan “KALAU INI BISA AKU MASUK, TAPI AKU MASUK KAU JANGAN KEMANA- MANA STANBAY DEPAN PINTU “ Terdakwa menjawab “ OKE “ setelah Sdr. BUDI (DPO) masuk beberapa saat kemudian Sdr. BUDI (DPO) membuka kunci dibagaian atas dan membuka pintu rolling door, kemudian dari depan pintu Terdakwa melihat Sdr. BUDI (DPO) mengarah ke belakang mengambil 2 ( dua ) buah Tabung Gas  3( tiga ) kilo kemudian membawa keluar pintu diletak didepan pintu rolling door, kemudian Sdr. BUDI (DPO) masuk kembali mengambil Kotak Amal yang ada disudut pintu rolling door dan mengeluarkannya dan meletakan didepan pintu, setelah itu Sdr. BUDI (DPO) mengatakan “ CEPAT SANA KELUARKAN MOTOR ITU “ setelah itu Terdakwa  mengeluarkan sepeda motor  Scoopy Warna Hitam Nomor Polisi BP 3591 KT milik Saksi Korban David Siswanto yang ada di dalam ruko kemudian Terdakwa mendorong dari dalam ruko ke depan pintu rolling door, lalu Terdakwa merapatkan kembali pintu tersebut  dan setelah itu Sdr. BUDI (DPO) mengamankan 2 ( dua) buah tabung gas 3 ( tiga ) kilo di semak- semak samping ruko, kemudian Sdr. BUDI (DPO) kembali ke depan Ruko untuk menaikkan Kotak Amal ke sepeda motor Scoopy Warna Hitam Nomor Polisi BP 3591 KT dan menghidupkan motor tersebut kemudian Terdakwa juga naik kesepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK, kemudian Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) mejalankan sepeda motor tersebut, setelah kurang lebih jarak 300 meter ternyata ban sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK yang di bawa oleh Terdakwa bannya kempes, kemudian Terdakwa memberhentikan sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK dan Terdakwa kunci stang kemudian Terdakwa ikut dengan Sdr. BUDI (DPO) dengan sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam Nomor Polisi BP 3591 KT, kemudian Terdakwa dan Sdr. Budi (DPO) pergi ke Jl. Ranggam disemak- semak tidak jauh dari PLTU Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) berhenti, lalu Sdr. BUDI (DPO) mengatakan “ AYOK KITA BUKA KOTAK AMAL INI “ kemudian dari jok sepeda motor Terdakwa mengambil obeng dan Terdakwa langsung membuka ensel gombok yang ada dikotak AMAL, setelah terbuka semua uang yang ada dikotak amal Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) masukkan kedalam kantong plastik dan kantong plastik tersebut dikantongi oleh Sdr. BUDI (DPO) dibelakang celananya, kemudian Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) menyembuyikan kotak Amal disemak- semak, setelah itu Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) pergi ke kos- kosan Saksi ADIT HIDAYAT setelah Terdakwa mengantar Sdr. BUDI (DPO), Terdakwa langsung pulang kerumah sekira pukul 05.30 wib Terdakwa keluar kembali ke kos- kosan Saksi ADIT HIDAYAT dijalan Trikora, sesampainya disana sekira pukul 06.00 wib, Sdr. BUDI (DPO) menawarkan Tabung gas kepada Saksi Adit Hidayat untuk menambah uang Sdr. BUDI (DPO) yang mau pergi ke batam, setelah itu Sdr. BUDI (DPO) pergi mengambil Tabung Gas yang dimakasud, dan beberapa saat kemudian Sdr. BUDI (DPO) datang lagi ke kos- kosan Saksi Adit Hidayat dengan membawa 2 ( dua ) buah Tabung Gas,kemudia sekira pukul 08.00 wib Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) pergi mengambil sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK di Ranggam, kemudian Terdakwa menambal Ban sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nomor Polisi BP 2399 CK, setelah selesai ditambal Terdakwa dan Sdr. Budi (DPO) kembali ke kos- kosan Saksi Adit Hidayat, Kemudian Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) menumpang istrirahat di kos- kosan Saksi Adit Hidayat hingga siang hari sekira pukul 14.00 wib kemudian Saksi Adit Hidayat pergi membawa tabung gas tersebut untuk dijual , berapa saat kemudian Saksi Adit Hidayat datang memberi uang sebesar Rp 200,000,-( dua ratus ribu ) kepada Sdr. BUDI (DPO) , setelah itu Sdr. BUDI (DPO) pergi membeli makanan minuman dan Chip High Domino, setelah itu Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) istirahat  hingga tengah malam kemudia Sdr.  BUDI (DPO) bertanya “ INI MOTOR MAU DIJUAL ATAU DIAPAIN “ Terdakwa menjawab “ NEY MOTOR AKU SIMPAN AJA , lalu Terdakwa dan BUDI (DPO) pulang , Terdakwa mengantar Sdr. BUDI (DPO) ke payah manggis, setelah itu Terdakwa pulang kerumah di Telaga Riau, kemudian pada hari senin tanggal 1 Januari 2024 sekira 22.00 wib saat Terdakwa sedang dirumah karena Terdakwa tidak ada duit, Terdakwa terpikir untuk mencari pinjaman kemudian Terdakwa pergi ke Mes KMS Meral Karimun disana Terdakwa bertemu dengan Saksi JURGEN, lalu Terdakwa mengatakan “ JURGEN INI AKU TITIP MOTOR SCOOPY ORANG YANG PUNYA LAGI DIBATAM, DAN DIA ADA PINJAM UANG AKU, KAU BISA PAKAILAH DULU NANTI ORANGNYA PULANG KEMBALIKAN , TAPI PINJAMLAH UANG “ , kemudian Saksi JURGEN menjawab “ AKU LAGI TIDAK ADA UANG BG GAJIANPUN MASIH LAMA, Terdakwa mengatakan “ PINJAMLAH UANG PAKAI DULU 300 RIBU” , kemudian Saksi JURGEN memberi uang pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah ) kemudian Terdakwa menitipkan sepeda motor SCOOPY WARNA HITAM NOMOR POLISI BP 3591 KT kepada Saksi JURGEN kemudian pada kamis  tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa pergi kos- kosan Saksi ADIT HIDAYAT di Jalan Trikora Tg. Balaik Karimun, sesampainya Terdakwa bertemu dengan Sdr. BUDI (DPO), saat itu Sdr. BUDI (DPO) bertanya “ MOTOR KEMANA “ Terdakwa  menjawab “ AKU TITIP DENGAN TEMAN AKU DI MES KMS “ Sdr. BUDI (DPO) bertanya “ ITU TITIP AJA “ Terdakwa menajwab “ IYA “ Sdr. BUDI (DPO) mengatakan ‘ KALAU GITU AYO KITA PINJAM DUIT DENGAN DIA AKU BUTUH UANG MAU BERANGKAT KE BATAM NEY “ Terdakwa mengatakan “ AYOKLAH KITA COBA SOALNYA DIA BELUM GAJIAN “ sekira pukul 21. 30 wib Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) pergi ke Mes PT KMS di Meral Karimun, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Saksi JURGEN, kemudia Terdakwa mengatakan “ MIJAM DUITLAH DULU 500 RIBU “ dan Sdr. BUDI (DPO) mengatkan “ YA UNTUK BAYAR KOS- KOSAN INI YANG PUNYA KOS UDA NAGIH NEY, kemudian Saksi JURGEN mengatakan “ LAGI TIDAK ADA DUIT BG INIPUN UNTUK BELI GALON  “ sambil memperlihatkan dompet yang berisi Rp 6.000,-( enam ribu rupiah ) dan karena bensin tidak ada Terdakwa mengambil uang Rp 6.000,- ( enam ribu rupiah ) kemudian Terdakwa dan Sdr. BUDI (DPO) pergi kembali ke kos- kosan Saksi Adit Hidayat dijalan Trikora, kemudian setelah mengantarkan Sdr. Budi (DPO) ke kos-kosan Saksi Adit Hidayat, Terdakwa kembali pulang kerumah.

 

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban David Siswanto mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.440.000 (Tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. BUDI WIBOWO (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya