Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin JAMALUDDIN pada hari Sabtu tanggal 12 November tahun 2022, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu di dalam bulan November tahun 2022, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Raya didepan Rumah Sakit Bakti Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Sabtu tanggal 12 November 2022, sekira pukul 14.20 WIB, Sdri. SANTI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Junai kerumah ya“ dan Terdakwa menjawab “Iya kak“, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Sdri. SANTI di Teluk Uma Laut, Kelurahan Teluk Umah, Kecamatan Tebing dengan menggunakan sepeda Motor Merk Honda Vario warna abu - abu dengan Nomor Polisi BP 3041 KB dan sesampainya Terdakwa di rumah Sdri. SANTI kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. ATAI Als ETOS (DPO), kemudian Sdr. ATAI mengatakan kepada Terdakwa akan pergi ke Pasar PN, dan Sdr. ATAI menitipkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk H&D warna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, selanjutnya Sdr. ATAI langsung pergi dan kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut di dalam lemari pakaian didalam kamar dirumah Sdri. SANTI dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa, kemudian Sdr. ATAI Als ETOS (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Junai barang yang saya titip tadi engkau letak dimana“ dan Terdakwa menjawab “Barang abang tadi saya letak didalam lemari“ kemudian Sdr. ATAI mengatakan “Junai itu memet nak belanja sabu, coba tanya sama SANTI satu jie nya berapa“ dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Nanti akan saya tanyakan kepada Mbak Santi“.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menghubungi Sdri. SANTI (DPO) dengan dengan mengatakan “Mbak, abang atai tanye sabu satu jie berapa“ kemudian Sdri. SANTI menjawab “Satu jie harganya Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa menjawab “baiklah nanti akan saya sampaikan ke bang Atai“ kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. ATAI Als ETOS (DPO) dengan mengatakan “Bang saya sudah tanya kepada bah santi sabu satu jie harganya Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)“ dan Sdr. ATAI menjawab “Ya udah nanti kamu hubungi Memet, nanti saya kirim Nomor memet yang mau membeli sabu“ dan tidak beberapa lama kemudian Sdr. ATAI mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatshaap Nomor Sdri. MEMET (DPO) dan setelah Terdakwa membuka pesan Whatshaap, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdri. MEMET (DPO) dengan mengatakan “Kak saya disuruh bang atai menghubungi kakak, kakak mau ambil sabu ya“ dan dijawab oleh Sdri. MEMET dengan mengatakan “Iya dek berapa harga Sabu satu jie“ dan dijawab oleh Terdakwa “harga sabu satu jie Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)“ kemudian Sdri. MEMET menjawab dengan mengatakan “nggak bisa kurang harganya“ kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Nggak bisa kak“ kemudian Sdri. MEMET menjawab “Ok dek nanti kakak menunggu cowok kakak jemput, nanti kakak hubungi kembali“.
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali menuju ke rumah Sdri. SANTI (DPO) dengan menggunakan sepeda Motor Merk Honda Vario warnah abu - abu dengan Nomor Polisi BP 3041 KB, dan sesampainya Terdakwa di rumah Sdri. SANTI, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdri. SANTI dan Terdakwa menyampaikan kepada Sdri. SANTI dengan ucapan “ada pembeli bernama Saudari MEMET, akan membeli sabu satu jie“ dan Sdri. SANTI menjawabnya dengan ucapan “nanti kalau jadi beli, kasih tahu saya“ kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa kembali.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sampai dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdri. MEMET (DPO) dengan mengatakan kepada Terdakwa “jadi membelinya, nanti diantarkan ke Jalan Raya didepan Rumah Sakit Bakti Timah, Kelurahan Teluk Uma ya“ dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Iya kak“, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdri. SANTI (DPO) dengan mengatakan “Saudari MEMET, jadi membeli sabu sebanyak satu Jie“ dan Sdri. SANTI menjawab “nanti kamu akan saya hubungi ya“ kemudian sekira pukul 15.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, Sdri. SANTI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa “Ambil sabu dipinggir jalan dekat SPBU Kostal, kepada Saudari DIANA“ dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Iya kak“, kemudian Terdakwa langsung pergi ke SPBU Kostal menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario warna abu - abu dengan Nomor Polisi BP 3041 KB dan sesampainya Terdakwa didekat SPBU tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdri. DIANA (DPO) dan Sdri. DIANA langsung melemparkan 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu di pinggir jalan di dekat SPBU Kostal Area tersebut, kemudian Sdri. DIANA menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “Juni ambil itu“ kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, selanjutnya bungkusan kertas tisu tersebut diambil Terdakwa, kemudian Sdri. DIANA menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “apa bila sabu laku dijual uang segera ditransper kesaya sebesar Rp 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah), Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk kamu, sedangkan Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) serahkan kepada Sdri. SANTI untuk dibaginya bersama Sdr. ATAI Als ETOS“ dan setelah itu Sdri. DIANA langsung pergi, kemudian Terdakwa kembali ke sepeda motor yang Terdakwa gunakan, dan tidak beberapa lama kemudian masuk Telfon dari Sdri. MEMET dengan mengatakan kepada Terdakwa “kamu dimana“ dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “sebentar kak“ kemudian Sdri. MEMET menjawab “ya udah nanti kalau sabu sudah ada, kamu antarkan saja kedepan Rumah Sakit Bakti Timah, Kelurahan Teluk uma, Kecamatan Tebing“ dan dijawab Terdakwa “Ok Kak“ kemudian Terdakwa langsung menuju ke Jalan didepan Rumah Sakit Bakti Timah di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing dan sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdri. MEMET dan tidak beberapa lama kemudian datang Saksi M. TAUFIK AKBAR, Saksi DANES RAWI PASARIBU dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN (yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) langsung mengamankan Terdakwa, sedangkan Sdri. MEMET dapat melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi RIDUAN dan Saksi JUNAIDI dan ditemukan barang bukti berupa Satu bungkus tisu warna putih didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal shabu dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan Satu Handphone Oppo warna Merah dengan imei 1 (869318045474810) dan imei 2 (869318045474802) dengan nomor kartu Axis 083164412555 serta Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu No.Pol BP 3041 KB.
- Bahwa selanjutnya Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya melakukan Introgasi kepada Terdakwa dan dalam introgasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Sdri. DIANA (DPO) yang akan Terdakwa jual kepada Sdri. MEMET (DPO) dan Terdakwa mengakui terus terang bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memilki, membawa, menyimpan, menjual dan menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi GERY HANDOKO SIAHAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya membawa Terdakwa menuju ke rumah yang beralamat di Teluk Uma Laut, bersama dengan barang bukti yang ditemukan dan sesampainya di rumah yang beralamat di Teluk Uma Laut tersebut, kemudian Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan memerintahkan Terdakwa membuka lemari pakaian di dalam sebuah kamar rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kotak Rokok merk H&D warna merah, kemudian Kotak Rokok H&D warna merah oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN, kemudian Kotak Rokok merk H&D warnah merah dibuka oleh Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN yang disaksikan oleh Saksi JUMILA, Saksi BASRI, Saksi EFENDI dan Saksi ERPINSAH dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya melakukan introgasi kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JUMILA, Saksi BASRI, Saksi EFENDI dan Saksi ERPINSAH dan di dalam introgasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok merk H&D warna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu adalah milik Sdr. ATAI Als ETOS (DPO) dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan dan memilki Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pengadaian cabang Batam nomor : 164/10221/2022 tanggal 12 November 2022 Barang bukti yang disita dari Terdakwa Junaidi Alias Junai Bin Jamaluddin berupa 1 (satu) bungkus tisue warna putih didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal bening diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus rokok H&D warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : R-PP.01.01.9A1.11.22.466 tanggal 15 November 2022 dengan Hasil pengujian barang bukti yang dianalisis yang disita dari Junaidi Alias Junai Bin Jamaluddin sampel positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dan Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indoneia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Als JUNAI Bin JAMALUDDIN pada hari Sabtu tanggal 12 November tahun 2022, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu di dalam bulan November tahun 2022, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Raya didepan Rumah Sakit Bakti Timah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Saksi M. TAUFIQ AKBAR bersama dengan Saksi DANES RAWI PASARIBU dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang laki - laki mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah Tebing sekalian memberitahukan profilnya, kemudian saksi M. TAUFIQ AKBAR memberitahukan kepada Pimpinannya, kemudian Pimpinan dari Saksi M. TAUFIQ AKBAR memerintahkan Saksi TAUFIQ AKBAR, Saksi DANES RAWI PASARIBU, dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN melakukan Penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dan kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Saksi M. TAUFIQ AKBAR bersama dengan Saksi DANES RAWI PASARIBU dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN melihat Terdakwa berhenti dipinggir jalan di Jalan Raya didepan Rumah Sakit Bakti Timah, Kelurahan Teluk Uma, kemudian Saksi TAUFIQ AKBAR, Saksi DANES RAWI PASARIBU, dan Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi RIDUAN dan Saksi JUNAIDI dan ditemukan barang bukti berupa Satu bungkus tisu warna putih didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal shabu dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan Satu Handphone Oppo warna Merah dengan imei 1 (869318045474810) dan imei 2 (869318045474802) dengan nomor kartu Axis 083164412555 serta Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu No.Pol BP 3041 KB.
- Bahwa selanjutnya Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya melakukan Introgasi kepada Terdakwa dan dalam introgasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Sdri. DIANA (DPO) yang akan Terdakwa jual kepada Sdri. MEMET (DPO) dan Terdakwa mengakui terus terang bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memilki, membawa, menyimpan, menjual dan menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi GERY HANDOKO SIAHAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya membawa Terdakwa menuju ke rumah yang beralamat di Teluk Uma Laut, bersama dengan barang bukti yang ditemukan dan sesampainya di rumah yang beralamat di Teluk Uma Laut tersebut, kemudian Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan memerintahkan Terdakwa membuka lemari pakaian di dalam sebuah kamar rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kotak Rokok merk H&D warna merah, kemudian Kotak Rokok H&D warna merah oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN, kemudian Kotak Rokok merk H&D warnah merah dibuka oleh Saksi GERY HANDOKO SIAHAAN yang disaksikan oleh Saksi JUMILA, Saksi BASRI, Saksi EFENDI dan Saksi ERPINSAH dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya saksi GERY HANDOKO SIAHAAN dan tim Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya melakukan introgasi kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JUMILA, Saksi BASRI, Saksi EFENDI dan Saksi ERPINSAH dan di dalam introgasi tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok merk H&D warna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu adalah milik Sdr. ATAI Als ETOS (DPO) dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan dan memilki Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yang tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pengadaian cabang Batam nomor : 164/10221/2022 tanggal 12 November 2022 Barang bukti yang disita dari Terdakwa Junaidi Alias Junai Bin Jamaluddin berupa 1 (satu) bungkus tisue warna putih didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal bening diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus rokok H&D warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor : R-PP.01.01.9A1.11.22.466 tanggal 15 November 2022 dengan Hasil pengujian barang bukti yang dianalisis yang disita dari Junaidi Alias Junai Bin Jamaluddin sampel positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dan Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indoneia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |