Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT BPR Buana Arta Mulia Oki Candra Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat 215/BAM/XII/2021
Penggugat
NoNama
1PT BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oki Candra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.135.422,00
Petitum

 

 

  1. PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 075/BPR-BAM/III/2020 tanggal 13 maret 2020 dan Perubahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :  026/BPR-BAM/ADENDUM/IX/2020  tanggal 29 September 2020 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 56.135.422 (lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 48.865.758
  2. Penalty                        : Rp.   2.443.288
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   2.920.027
  4. Bunga Berjalan           : Rp.        45.905
  5. Denda                         : Rp.   1.860.444+

Total Kewajiban: Rp. 56.135.422

 

  1. Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan nomor Polisi BP 1917 KY, Merk/Type Honda/Jazz GE8 1.5 E MT, dengan Nomor BPKB : F 5226058 G, berwarna HITAM METALIK, dengan Nomor Rangka MHRGE87608J902270 dan Nomor Mesin : L15A71740654, tahun Pembuataan 2008, atas nama BPKB : Wiliana Asia Putri, untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 56.135.422 (lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah)
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :

 

  • Nomor Polisi               : BP 1917 KY
  • Merk/Type                  : Honda/Jazz GE8 1.5 E MT
  • Jenis Kendaraan         : MB.PENUMPANG
  • Model                          : Mini Bus
  • Nomor BPKB              : F 5226058 G
  • Warna                         : HITAM METALIK
  • Nomor Rangka           : MHRGE87608J902270
  • Nomor Mesin              : L15A71740654
  • Bahan Bakar               : Bensin
  • Isi Silinder                    : 1496 CC
  • Tahun Pembuatan      : 2008
  • Atas Nama                  : Wiliana Asia Putri

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

 

  1. SUBSIDAIR

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak