Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PT BPR Buana Arta Mulia 1.Hasniati
2.Idrus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat 055/BAM/III/2022
Penggugat
NoNama
1PT BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasniati
2Idrus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.584.192,00
Petitum

 

 

  1. PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 315/BPR-BAM/VII/2020  tanggal 06 Juli 2020 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat I;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 200.584.192 (dua ratus juta lima ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 108.076.503
  2. Penalty                        : Rp.     5.403.825
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   25.466.448
  4. Bunga Berjalan           : Rp.        504.918
  5. Denda                         : Rp.   61.132.500+

Total Kewajiban           : Rp. 200.584.192

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi nomor Polisi BP 1428 KC, Merk/Type Toyota/New Avanza Veloz 1.5 MT, dengan Nomor BPKB : K-02754365, berwarna putih, dengan Nomor Rangka MHKM1CA4JDK034720 dan Nomor Mesin DDK5939, tahun Pembuataan 2013, atas nama BPKB : H.ST Zainal.A, untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 200.584.192 (dua ratus juta lima ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :

 

  1. Nomor Polisi               : BP 1428 KC
  2. Merk/Type                  : Toyota/New Avanza Veloz 1.5 MT
  3. Jenis Kendaraan         : MB.PENUMPANG
  4. Model                          : Mini Bus
  5. Nomor BPKB              : K-02754365
  6. Warna                         : PUTIH
  7. Nomor Rangka           : MHKM1CA4JDK034720
  8. Nomor Mesin              : DDK5939
  9. Bahan Bakar               : Bensin
  10. Isi Silinder                    : 1495 CC
  11. Tahun Pembuatan      : 2013
  12. Atas Nama                  : H.ST Zainal.A

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak