Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa RANO Alias RANO Bin MAUSIN secara bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perairan Takong Hiu dekat Pulau Asam dengan titik koordinat 1° 9’ 827” N - 103° 17’ 883 E Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa bermula pada pada tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ZAKI (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk melakukan antar jemput TKI yang dilakukan secara illegal (tidak resmi) melalui jalur gelap bersama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA yang bertugas menemani dan sebagai penunjuk arah dan terdakwa menahkodai kapal speedboat dengan upah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per penumpang, yang mana upah tersebut dibagi 2 (dua) dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA, kemudian pada tanggal 02 November 2024 Tersangka menghubungi ZAKI (DPO) kemudian pergi ke Tanjung Batu dan bertemu dengan ZAKI (DPO).
- Bahwa perubuatan terdakwa melakukan antar jemput TKI yang dilakukan secara illegal (tidak resmi) melalui jalur gelap bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA yang telah dilakukan beberapa kali yaitu :
• Pada tanggal 6 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 4 (empat) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 6 (enam) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pada tanggal 9 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 3 (tiga) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 8 (delapan) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pada tanggal 11 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 3 (tiga) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 7 (tujuh) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
• Pada tanggal 13 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 3 (tiga) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 7 (tujuh) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pada tanggal 15 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 5 (lima) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 12 (dua belas) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, akan tetapi terdakwa belum sempat mendapatkan upah dari ZAKI (DPO) dikarenakan sekira Pukul 22.30 WIB di Perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun Terdakwa bersama dengan ANDIKA EKA PUTRA dan 12 (dua belas) orang penumpang diamankan oleh TNI AL.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa seseorang atau kelompok orang memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tidak disertai dokumen yang sah sehingga tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RANO Alias RANO Bin MAUSIN secara bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perairan Takong Hiu dekat Pulau Asam dengan titik koordinat 1° 9’ 827” N - 103° 17’ 883 E Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa bermula pada pada tanggal 28 Oktober 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ZAKI (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk melakukan antar jemput TKI yang dilakukan secara illegal (tidak resmi) melalui jalur gelap bersama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA yang bertugas menemani dan sebagai penunjuk arah dan terdakwa menahkodai kapal speedboat dengan upah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per penumpang, yang mana upah tersebut dibagi 2 (dua) dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA, kemudian pada tanggal 02 November 2024 Tersangka menghubungi ZAKI (DPO) kemudian pergi ke Tanjung Batu dan bertemu dengan ZAKI (DPO).
- Bahwa perubuatan terdakwa melakukan antar jemput TKI yang dilakukan secara illegal (tidak resmi) melalui jalur gelap bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA yang telah dilakukan beberapa kali yaitu :
• Pada tanggal 6 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 4 (empat) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 6 (enam) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pada tanggal 9 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 3 (tiga) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 8 (delapan) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pada tanggal 11 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 3 (tiga) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 7 (tujuh) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
• Pada tanggal 13 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 3 (tiga) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 7 (tujuh) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah dari ZAKI (DPO) sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pada tanggal 15 November 2024, Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA membawa 5 (lima) orang dari perairan Tanjung Batu, Indonesia menuju perairan Pontian, Malaysia. Kemudian membawa 12 (dua belas) orang dari perairan Pontian, Malaysia menuju perairan Tanjung Batu, Indonesia, akan tetapi terdakwa belum sempat mendapatkan upah dari ZAKI (DPO) dikarenakan sekira Pukul 22.30 WIB di Perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun Terdakwa bersama dengan ANDIKA EKA PUTRA dan 12 (dua belas) orang penumpang diamankan oleh TNI AL.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA EKA PUTRA memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tidak disertai dokumen yang sah.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |