Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa KADRI Bin SYARIFUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023, bertempat di sebuah warung kopi di seputaran Lapangan Sepak bola Gelora Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa KADRI Bin SYARIFUDDIN menghubungi Sdr. KOKO (DPO) melalui chat aplikasi Whatsapp Terdakwa mengatakan “ ada barang (sabu) ko?” dan dijawab oleh Sdr. KOKO (DPO) “ada. mau berapa?” dan Terdakwa mengatakan “maulah, setengah set (2,3 gram)” kemudian Sdr. KOKO (DPO) berkata “antarlah duitnya tempat biasa”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung menuju ke sebuah warung kopi di seputaran lapangan bola Gelora Tanjung Batu dengan membawa uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus di dalam kantong plastik berwarna hitam dan Terdakwa kemudian letakkan plastik yang berisi uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) di bawah meja warung kopi, tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal mengambil uang yang Terdakwa letakkan di bawah meja warung kopi di seputaran lapangn Bola Gelo Tanjung Batu dan kemudian atas arahan Sdr. KOKO (DPO) melalui Handphone, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,3 (dua koma tiga) gram di seputaran lapangan Bola Gelora Tanjung Batu, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,3 (dua koma tiga) kemudian Terdakwa bawa ke kos Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisanya Terdakwa bagi menjadi paket kecil yakni sebanyak 7 (tujuh) paket.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanngal 13 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H keduanya anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelapan narkotika di seputaran lapangan sepakbola Gelora Tanjung Batu kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yakni Terdakwa dan mengetahui keberadaan Terdakwa yang saat itu berada di rumah kos di Jalan Sawang KM 9 RT.02 RW 09 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H bersama tim Ditresnarkoba Polda Kepri kermudian mengetuk pintu rumah kos Terdakwa dan kemudian mendobrak pintu rumah kos Terdakwa dan saat itu Terdakwa dalam keadaan bingung lalu kemudian Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H menjelaskan identitas dan maksud kedatangan mereka dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi Waluyo selaku Ketua RT dan saksi Saparuddin (masyarakat), Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H melakukan penggeledahan di rumah kos Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di kamar gudang bagian belakang rumah kos ditemukan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi Kristal bening narktika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) dompet kacamata warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting stainless;
- 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale;
- 20 (duapuluh) lembar plastik bening;
- 10 (lembar) uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan;
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan nomor 081374317609
Dan saat diinterogasi oleh Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang bukti berupa narkotika sebanyak 7 (tujuh) paket kecil ia peroleh dengan cara membeli dari Sdr. KOKO (DPO) seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) di seputuran lapangan sepakbola Gelora Tanjung Batu, Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mengamankan Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Terdakwa KADRI Bin SYARIFUDDIN tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10221/2023 tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa 1 (dua) paket bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 (dua koma tiga belas) gram dan seleruhnya dikirimkan ke Labfor BPOM Batam Kepri.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.9A.9A1.02.23.1124 tanggal 16 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hafsari Koordinator Substansi Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makan di Batam, menyimpulkan bahwa pemeriksaan sample barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,13 (dua koma tiga belas) gram milik Terdakwa Kadri Bin Syarifuddin adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolangan Narkotika dan UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa KADRI Bin SYARIFUDDIN, pada hari Senin tanngal 13 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023, bertempat di rumah kos Terdakwa di Jalan Sawang KM 9 RT.02 RW 09 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa KADRI Bin SYARIFUDDIN menghubungi Sdr. KOKO (DPO) melalui chat aplikasi Whatsapp Terdakwa mengatakan “ ada barang (sabu) ko?” dan dijawab oleh Sdr. KOKO (DPO) “ada. mau berapa?” dan Terdakwa mengatakan “maulah, setengah set (2,3 gram)” kemudian Sdr. KOKO (DPO) berkata “antarlah duitnya tempat biasa”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa langsung menuju ke sebuah warung kopi di seputaran lapangan bola Gelora Tanjung Batu dengan membawa uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus di dalam kantong plastik berwarna hitam dan Terdakwa kemudian letakkan plastik yang berisi uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) di bawah meja warung kopi, tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal mengambil uang yang Terdakwa letakkan di bawah meja warung kopi di seputaran lapangn Bola Gelo Tanjung Batu dan kemudian atas arahan Sdr. KOKO (DPO) melalui Handphone, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,3 (dua koma tiga) gram di seputaran lapangan Bola Gelora Tanjung Batu, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,3 (dua koma tiga) kemudian Terdakwa bawa ke kos Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisanya Terdakwa bagi menjadi paket kecil yakni sebanyak 7 (tujuh) paket.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanngal 13 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H keduanya anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelapan narkotika di seputaran lapangan sepakbola Gelora Tanjung Batu kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yakni Terdakwa dan mengetahui keberadaan Terdakwa yang saat itu berada di rumah kos di Jalan Sawang KM 9 RT.02 RW 09 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H bersama tim Ditresnarkoba Polda Kepri kermudian mengetuk pintu rumah kos Terdakwa dan kemudian mendobrak pintu rumah kos Terdakwa dan saat itu Terdakwa dalam keadaan bingung lalu kemudian Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H menjelaskan identitas dan maksud kedatangan mereka dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi Waluyo selaku Ketua RT dan saksi Saparuddin (masyarakat), Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H melakukan penggeledahan di rumah kos Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di kamar gudang bagian belakang rumah kos ditemukan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi Kristal bening narktika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) dompet kacamata warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting stainless;
- 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale;
- 20 (duapuluh) lembar plastik bening;
- 10 (lembar) uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan;
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan nomor 081374317609
Dan saat diinterogasi oleh Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang bukti berupa narkotika sebanyak 7 (tujuh) paket kecil ia peroleh dengan cara membeli dari Sdr. KOKO (DPO) seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) di seputuran lapangan sepakbola Gelora Tanjung Batu, Saksi WIRA ROSANDI, S.H dan Saksi WENDY RICHARD SIMAMORA, S.H beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mengamankan Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Terdakwa KADRI Bin SYARIFUDDIN tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10221/2023 tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa 1 (dua) paket bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 (dua koma tiga belas) gram dan seleruhnya dikirimkan ke Labfor BPOM Batam Kepri.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.9A.9A1.02.23.1124 tanggal 16 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hafsari Koordinator Substansi Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makan di Batam, menyimpulkan bahwa pemeriksaan sample barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,13 (dua koma tiga belas) gram milik Terdakwa Kadri Bin Syarifuddin adalah benar positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolangan Narkotika dan UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------- |