Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tbk Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera FIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat 001/KSPGMS/GS/VI/2023
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.650.606,00
Petitum
 
A. PRIMER
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Piutang Anggota nomor : 0052/KSP/GMS/KTA/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan TERGUGAT;
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 49.650.606 (EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU ENAM RATUS ENAM RUPIAH) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut : 
 
a. Baki Debet : Rp.19.491.575
b. Penalty : Rp.     974.579
c. Kewajiban Bunga : Rp.  7.974.070
d. Bunga Berjalan : Rp.     130.000
e. Denda : Rp. 21.080.382+
Total Kewajiban : Rp. 49.650.606 
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
 
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
 
8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;
 
B. SUBSIDAIR
 
ATAU
 
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak