INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Tbk | Koperasi Simpan Pinjam Golden Madani Sejahtera | FIRMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | 001/KSPGMS/GS/VI/2023 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.650.606,00 | ||||
Petitum | A. PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Piutang Anggota nomor : 0052/KSP/GMS/KTA/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan TERGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 49.650.606 (EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU ENAM RATUS ENAM RUPIAH) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
a. Baki Debet : Rp.19.491.575
b. Penalty : Rp. 974.579
c. Kewajiban Bunga : Rp. 7.974.070
d. Bunga Berjalan : Rp. 130.000
e. Denda : Rp. 21.080.382+
Total Kewajiban : Rp. 49.650.606
6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;
B. SUBSIDAIR
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |