Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.ABDUL MALIK KALANG, S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
Muhammad Marzuki Bin Dul Asri Tamrin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3ABDUL MALIK KALANG, S.H.
4YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Marzuki Bin Dul Asri Tamrin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MARZUKI bin DUL ASRI TAMRIN (alm) , bersama dengan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan dengan ALI SETAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNNP Kepri) pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekira pukul 13.35 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Nopember 2023 bertempat di Lapangan Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Batam, sebagai yang melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan terdakwa bersama dengan  saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) dan dengan ALI SETAN dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saksi  YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) menghubungi terdakwa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA mengatakan kepada terdakwa  “BANG, LAGI DIMANA?" , terdakwa  menjawab "AKU DI RUMAH BANG, KENAPA ITU BANG" lalu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA mengatakan kepada terdakwa “MAU GAK BANG KITA PERGI KE BALAI KARIMUN NAIK KAPAL JEMPUT SABU?”  lalu terdakwa  menjawab " LIAT BESOKLAH BANG, KALAU JADI BESOK AKU KE RUMAH ABANG" lalu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menjawab "OKE BANG";
  • selanjutnya esok pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  yang beralamat di Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kecamatan Sei BedukKota Batam dan YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA berkata kembali kepada terdakwa “MAU GAK BANG KE BALAI KARIMUN? ADA SABU DI SANA KITA JEMPUT" lalu terdakwa  menjawab "BOLEH LAH BANG",  lalu terdakwa mengatakan kepada YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  "TAPI UANG KU TIDAK ADA, UANG ABANG ADA GAK?" saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  menjawab "SAMA UANG KU JUGA TIDAK ADA" kemudian saksi  YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  mengatakan "GIMANA KALAU SEPEDA MOTOR YANG ABANG PAKAI INI KITA GADAI?”  terdakwa  berkata  "BOLEH LAH BANG KITA GADAI" lalu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menjawab "NANTI KITA GADAI SEPEDA MOTOR ABANG UNTUK ONGKOS KITA BERANGKAT, NANTI SETELAH SABU YANG DARI BALAI KITA BAWA KE BATAM BARU KITA JUAL TERUS UANGNYA KITA TEBUS SEPEDA MOTOR ABANG DAN AKU BELI LAGI SEPEDA MOTOR ABANG ITU" lalu terdakwa menjawab "OKE BOLEH BANG" kemudian YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA membawa sepeda motornya untuk digadaikan. selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menghubungi  ALI SETAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNNP kepri) dan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA berkata kepada ALI SETAN "BANG, AKU MAU KE BALAI KARIMUN JUMPA ABANG, ADA GAK SABUNYA BIAR AKU SEKARANG BERANGKAT DARI BATAM"  ALI SETAN berkata  "ADA BANG SABUNYA, BERANGKATLAH KE BALAI NANTI AKU ATUR DIMANA MENGAMBIL SABUNYA" saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menjawab "OKE BANG NANTI AKU INFO KE ABANG KALAU SUDAH DI ATAS KAPAL, SAYA BERANGKAT KE BALAI KARIMUN BERSAMA TEMAN SAYA" lalu ALI SETAN menjawab "OKE BANG". Kemudian sekira pukul 10.00 WIB dengan membawa uang hasil dari gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)  saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA selanjutnya  menemui terdakwa yang sudah menunggu di rumah saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA, kemudian sekira pukul 10.30 WIB saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa berangkat menuju ke Pelabuhan Sekupang dan kemudian sampai di Pelabuhan Sekupang saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA membeli 2 (dua) lembar  tiket kapal M.V MIKO Natalia atas nama saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan atas nama terdakwa dengan keberangkatan pada pukul 11 45 WIB menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan pada saat di atas kapal saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  kembali menghubungi ALI SETAN dan dengan  mengatakan "BANG, SAYA SUDAH BERANGKAT DAN SUDAH DI ATAS KAPAL” ALI SETAN berkata "OKE BANG. NANTI SUDAH SAMPAI INFOKAN SAJA SAMA SAYA' lalu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA berkata jawab "OKE BANG”. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA bersama dengan terdakwa sampai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun lalu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  sekali lagi menghubungi ALI SETAN dan berkata  "BANG, SAYA SUDAH SAMPAI KEMANA SAYA NGAMBIL SABUNYA?”  ALI SETAN berkata "OKE, NANTI AKU KIRIM POTO DIMANA KAU AMBIL SABUNYA, SABUNYA SUDAH AKU LETAKKAN DI LOKASI GAMBAR POTO TERSEBUT. NANTI CEK DI CHAT WHATSAPP MU" lalu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menjawab "OKE BANG", setelah itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA kemudian mengecek pesan pada Whatsappnya dan saat itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  melihat di Whatsapp dan melihat foto  sabu di letakkan dibawah ban mobil Avanza dan kemudian saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA mengikuti pada poto yang di kirim oleh ALI SETAN tersebut dan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA melihat di parkiran mobil di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA bersama dengan terdakwa mendekati lokasi gambar poto mobil yang dikirim oleh ALI SETAN tersebut dan saat itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA melihat ada 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam dan kemudian saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA  mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam tersebut, setelah itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA kemudian selipkan di pinggangnya, setelah itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA bersama dengan terdakwa  berjalan meninggalkan lokasi tersebut. saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan (keduanya petugas BNNP Kepri) beserta tim BNNP Kepri yang sebelumnya telah  menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar areal Parkir Pelabuhan Domestik  Tanjung Balai Karimun Kecamatan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun akan ada orang yang melakukan perdagangan gelap narkotika jenis sabu dan saat saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri menunggu di areal parkir Pelabuhan Domestik,  mereka melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan dan memiliki ciriciri yang sama dengan orang yang mereka curigai yakni saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA bersama dengan terdakwa,  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri,  langsung mendekati saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa, namun sebelum itu saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan meminta kepada saksi ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO keduanya anggota masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian untuk ikut menyaksikan penangkapan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa dan saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa dengan disaksikan oleh  ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO pada badan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah  plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu namun pada terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, atas temuan barang bukti narkotika pada saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA tersebut  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan  menanyakan tentang hal tersebut dan saat itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menerangkan bahwa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) kantong palstik hitam berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan ada pada badan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA ia peroleh dari ALI SETAN dan terdakwa menerangkan juga membenarkan apa kata saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA mendapat dari ALI SETAN dan terdakwa mengetahuinya dari saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Hidayatullah alias Dayat Bin Ibrahim tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/10221/2023 tanggal 08 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat totalnya adalah 483 (empat ratus delapan puluh tiga) gram dan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram dan sisanya sebanyak 50 (lima pulu) gram digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai POM dan guna keperluan pembuktian di persidangan ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.11.23.6852 tanggal 15 Nopember 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam  , menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 50 (lima puluh) gram yang disita dari YUNADI alias HERI Alias JUPITER Bin BAHAGIA adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MARZUKI bin DUL ASRI TAMRIN (alm) bersama dengan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) dan dengan ALI SETAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.--------------

 

SUBSIDIAIR:

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD MARZUKI bin DUL ASRI TAMRIN (alm) , bersama dengan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan dengan ALI SETAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNNP Kepri) pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekira pukul 13.35 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Nopember 2023 bertempat di Lapangan Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Batam, sebagai yang melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan  terdakwa bersama dengan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) dan dengan ALI SETAN (DPO) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika pada hari selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB saat saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi Ahda Kurniawan (keduanya petugas BNNP Kepri) beserta tim BNNP Kepri berada di Kantor BNNP Kepri Erik saat itu saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar areal Parkir Pelabuhan Domestik  Tanjung Balai Karimun Kecamatan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun akan ada orang yang melakukan perdagangan gelap narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 17.00 WIB saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri kemudian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun dan sampai di Tanjung Balai Karimun pukul 19.00 WIB dan saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri menginap;
  • Kemudian esok harinya Rabu tanggal 08 Nopember 2023 07.00 WIB saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri mendatangi areral Parkir Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri  menunggu di areal parkir Pelabuhan Domestik dan saat itu mereka melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dan memiliki ciriciri yang sama dengan orang yang mereka curigai yakni saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA bersama dengan terdakwa,  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi Ahda Kurniawan beserta tim BNNP Kepri,  langsung mendekati saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa, namun sebelum itu saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan meminta kepada saksi ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO keduanya anggota masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian untuk ikut menyaksikan penangkapan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa dan saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA dan terdakwa dengan disaksikan oleh  ALFIN NANDO SAPUTRA dan saksi RIDHO SATYA NUGROHO pada badan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah  plastik bening yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu namun pada terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, atas temuan barang bukti narkotika pada saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA tersebut  saksi Erik Adi Wahyu Riantoro dan saksi  Ahda Kurniawan  menanyakan tentang hal tersebut dan saat itu saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA menerangkan bahwa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) kantong palstik hitam berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan ada pada badan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA ia peroleh dari ALI SETAN dan terdakwa menerangkan juga membenarkan apa kata saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA mendapat dari ALI SETAN dan terdakwa mengetahuinya dari saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Perum Pegadaian Cabang Batam terhadap Barang bukti yang disita dari Hidayatullah alias Dayat Bin Ibrahim tersebut sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 192/10221/2023 tanggal 08 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI,SE (NIK.P 80249), diketahui bahwa berat totalnya adalah 483 (empat ratus delapan puluh tiga) gram dan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram dan sisanya sebanyak 50 (lima pulu) gram digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium Balai POM dan guna keperluan pembuktian di persidangan ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01,01.9A.9A1.11.23.6852 tanggal 15 Nopember 2023 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam  , menyimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening seberat 50 (lima puluh) gram yang disita dari YUNADI alias HERI Alias JUPITER Bin BAHAGIA adalah benar mengandung metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut. 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MARZUKI bin DUL ASRI TAMRIN (alm) bersama dengan saksi YUNADI alias HERI alias JUPITER bin BAHAGIA (am) dan dengan ALI SETAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya