Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
RIZKY FRENADI Bin JHON FREZE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-731/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY FRENADI Bin JHON FREZE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa RIZKY FRENADI Bin JHON FREZE pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Araya Residence Blok E 12 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. RUDI (DPO) yang mana merupakan teman Terdakwa yang Terdakwa kenal kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. RUDI (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli shabu kemudian Sdr. RUDI (DPO) mengatakan datang saja ke rumah kontrakan Sdr. RUDI (DPO) yang ada di Perumahan Araya Residence Blok E 12 Kel. Sungai raya kec. Meral Kab. Karimun kemudian Terdakwa mengatakan oke nanti Terdakwa kesana kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah Sdr. RUDI (DPO) kemudian setelah sampai Terdakwa masuk kerumah kontrakan tersebut dan di dalam rumah ada Sdr. RIZAM FORNEKA yang sedang tidur dirumah tersebut kemudian sekira pukul 15.45 wib datang Sdr. RUDI (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa apakah sudah lama menunggu kemudian Terdakwa mengatakan baru datang juga, kemudian Sdr. RUDI (DPO) mengeluarkan dari dalam tas yang dipegang oleh Sdr. RUDI (DPO) satu paket shabu yang kemudian sambil mengatakan ini 1 (satu) gram lebih untuk uangnya Rp. 1.000.000  (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan uang Terdakwa hanya ada Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sisanya nanti boleh kemudian Sdr. RUDI (DPO) mengatakan boleh tapi nanti Terdakwa ada minta tolong ambilkan barang boleh kemudian Terdakwa mengatakan okelah kemudian Sdr. RUDI (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa lalu Sdr. RUDI (DPO) pergi keluar dari rumah dan Terdakwa masih duduk dirumah tersebut sambil menggunakan shabu dan main handpone hingga malam, kemudian shabu yang Terdakwa miliki tersebut Terdakwa masukkan kedalam kaleng kotak rokok merk gudang garam merah yang terletak dirumah kontrakan RUDI (DPO) kemudian sekitar pukul 22.20 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan didalam kotak kaleng rokok yang Terdakwa dapat dirumah tersebut kemudian Terdakwa letakkan disamping Terdakwa duduk didalam rumah kontrakan kemudian Terdakwa dibawa pihak kepolisian untuk menuju ke Polres Karimun dan pada saat dirumah tersebut Sdr. RUDI (DPO) menghubungi Terdakwa dan pihak kepolisian menyuruh Terdakwa untuk mengangkat dan menanyakan keperluan apa kemudian Sdr. RUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa mau minta tolong ambilkan obat ( pil ekstasi ) di tong sampah didalam kotak rokok sampoerna tepatnya disamping rumah orang tua Sdr. RUDI (DPO) yang berada di Pangke kec. Meral Barat kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. mengatakan sedang ada di daerah Balai Karimun kemudian Terdakwa mengatakan oke nanti kalau sudah diambil nanti Terdakwa kabari kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa untuk menuju ketempat yang disampaikan oleh Sdr. RUDI (DPO) dan setelah sampai di tong sampah yang berada di samping rumah orang tua Sdr. RUDI (DPO) pihak kepolisian menyuruh Terdakwa untuk menyuruh dan memeriksa tong sampah tersebut dan ada kotak rokok yang disampaikan oleh Sdr. RUDI (DPO) kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok dan memeriksa kotak rokok tersebut ada 10 ( sepuluh ) butir narkotika diduga jenis  Pil ekstasi berlogo Rolex berwarna orange kemudia pada saat dihubungi Sdr. RUDI (DPO) tidak mengangkat telpon kemudian Terdakwa mengatakan kepada pihak kepolisian biasanya Sdr. RUDI (DPO) selalu main kehotel yang berada di balai kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa ke hotel yang berada dijalan pramuka Tg. Balai karimun dan pihak kepolisian mencoba mencari Sdr. RUDI (DPO) namun Sdr. RUDI (DPO) tidak ada dan berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 360/10254.00/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1,55 (satu koma lima lima) gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi berlogo rolex diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat 3,40 (tiga koma empat nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2837/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 04 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2837/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 04 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa RIZKY FRENADI Bin JHON FREZE pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Araya Residence Blok E 12 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 oktober 2024 sekira pukul 22.20 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 1,55 (satu koma lima lima), 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Gudang garam berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y6 warna hitam dengan nomor whatsapp business 081364054771, kemudian yang Terdakwa simpan didalam kotak kaleng rokok kemudian Sdr. RUDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa mau minta tolong ambilkan obat ( pil ekstasi ) di tong sampah didalam kotak rokok sampoerna tepatnya disamping rumah orang tua Sdr. RUDI (DPO) yang berada di Pangke kec. Meral Barat kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa untuk menuju ketempat yang disampaikan oleh Sdr. RUDI (DPO) dan setelah sampai di tong sampah yang berada di samping rumah orang tua Sdr. RUDI (DPO) pihak kepolisian menyuruh Terdakwa untuk menyuruh dan memeriksa tong sampah tersebut dan ada kotak rokok yang disampaikan oleh Sdr. RUDI (DPO) kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok dan memeriksa kotak rokok tersebut ada 10 ( sepuluh ) butir narkotika diduga jenis  Pil ekstasi berlogo Rolex berwarna orange.
  • ahwa pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 wib pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,83 ( nol koma delapan tiga )  gram, ½ ( setengah )  butir pil warna merah muda berlogo Channel diduga Narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,14 ( nol koma satu empat ) gram yang disimpan didalam 1 (satu) Kotak Rokok Merk SAMPOERNA warna putih merah  di dalam saku celana belakang sebelah kiri , 1 (satu) mancis gas, 1 (satu) Gunting besi yang di simpan di saku celana belakang kanan , 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 warna Silver dengan kartu Telkomsel dengan nomor SIM 1 082170505484 dan kartu Telkomsel dengan nomor 082385872082 digunakan untuk aplikasi WhatsApp Business Yang di simpan di saku celana kiri depan dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) alat hisap Shabu beserta kaca pyrex, plastik plastik bening yang di temukan di dalam 1 (satu) kotak rokok merek SAMPOERNA berwarna putih merah dikamar , 1 (satu) Mancis gas juga ditemukan dikamar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 360/10254.00/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1,55 (satu koma lima lima) gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi berlogo rolex diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat 3,40 (tiga koma empat nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2837/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 04 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2837/NNF/2024 pada hari rabu tanggal 04 November 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertentangan dengan hukum yang berlaku

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya