Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
PIRDAUS Als ZEMIR Bin SUHARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-584/L.10.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRDAUS Als ZEMIR Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa PIRDAUS Als ZEMIR Bin SUHARDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani RT 001 RW 001 Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 18.10 WIB tersangka keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban LINDA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01 Kelurahan Buru Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, yang mana pada hari sebelumnya yakni hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 tersangka sudah mengamati rumah tersebut dan mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Sekira pukul 18.30 WIB tersangka tiba di depan rumah tersebut, kemudian  tersangka kembali mengamati rumah tersebut untuk memastikan tidak ada orang dirumah tersebut, setelah dirasa aman kemudian tersangka langsung menuju ke arah jendela dan membuka jendela nako dengan cara tersangka membuka 2 (dua) besi penahan kaca nako menggunakan tangannya kemudian melepaskan kaca nako sebanyak 2 (dua) keping lalu selanjutnya terdakwa menarik besi penghalang kaca nako menggunakan tangannya hingga bengkok dan lepas, setelah itu tersangka langsung masuk dan menuju kamar yang berada di ruang tamu, namun karena tersangka melihat kamar tersebut sudah terbongkar tersangka tidak jadi masuk, kemudian tersangka masuk ke kamar yang berada di ruang tengah dan melihat barang-barang di kamar tersebut sudah berserakan di atas kasur, selain itu di kamar tersebut tersangka juga menemukan lemari kecil yang mana tersangka langsung membukanya dan mendapati 2 ( dua ) buah Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik saksi korban LINDA, setelahnya ketika tersangka ingin keluar dari kamar tersebut, tersangka melihat saksi NILA WAHYUNI DHARMA WATI dan anaknya saksi MERWANSYAH memergoki tersangka dari jendela luar dan kemudian meneriaki tersangka, melihat hal tersebut tersangka kemudian panik dan lari menuju dapur untuk kabur, akan tetapi pintu dapur tersebut digembok, kemudian tersangka menjatuhkan 2 ( dua ) buah buku BPKB di lantai dapur, selanjutnya tersangka kembali mencari jalan keluar dan melihat terdapat jendela yang dapat dibongkar, lalu tersangka mengambil tabung gas untuk membuka jendela dengan cara mencongkel besi penghalang, kemudian saat besi penghalang jendela terbuka tersangka bergegas membuka kaca jendela dan tersangka berhasil keluar, kemudian tersangka langsung lari dan bersembunyi di bawah rumah panggung, akan tetapi tersangka ketahuan oleh warga dan selanjutnya kemudian tersangka dibawa ke Polsek Buru.
  • Bahwa maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang, yang mana tersangka berniat menggadaikan BPKB hasil curian tersebut
  • Bahwa atas perbuatan tersangka saksi korban mengalami kerugian materil berupa kerusakan dari jendela yang telah dirusak oleh pelaku senilai lebih kurang Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan untuk Buku Kepemilikan Kendaraan bermotor dengan Nomor S-00456386 merk Honda nomor Registrasi BP 2858 LK Atas nama LINDA Tahun Pembuatan 2022 lebih kurang senilai Rp. 27.200.000 (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sedengankan untuk Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor P01891680 Merk Yamaha Nomor Registrasi BP 4541 UK Atas Nama LINDA dengan Tahun Pembuatan 2019 lebih kurang senilai Rp. 26.800.000 (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya