Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2024/PN Tbk | 1.Verdinan Pradana, S.H. 2.Muhammad Arfian, S.H. |
PAIZAL Als RIZAL Bin ZAILANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2024/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-437/L.10.12/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa Paizal Alias Rizal Bin Zailani pada hari Jumat tanggal 8 Desember Tahun 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Feri Noviarnitalia di Jalan Bukit Senang Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Mengambil Suatu Barang Yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Barawal pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB Terdakwa Paizal Alias Rizal Bin Zailani sedang berjalan kaki diwilayah Kecamatan Karimun dengan tujuan mencuri apabila ada kesempatan, kemudian pada pukul 04.00 WIB Terdakwa menemukan rumah didaerah bukit senang tepatnya dibelakang Hotel Megah dimana terdakwa melihat jendela kamar pada bagian belakang rumah sedikit terbuka dan terdapat seseorang yang sedang tidur, lalu terdakwa membuka kaca jendela sebanyak 2 (dua) buah menggunakan kedua tangannya dan meletakkan kaca jendela tersebut dibawah jendela, setelah jendela berhasil dibuka Terdakwa melihat terdapat 2 (dua) unit handphone yakni 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A9 warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A16 Warna Biru berada diatas kepala seseorang yang sedang tidur lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya dari celah jendela dan memindahkan 2 (dua) unit handpone tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kedalam saku celana terdakwa dengan tujuan untuk berada dalam kekuasaanya, kemudian terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah Tas merk Coach warna hitam dan coklat yang berada diatas Speaker lalu terdakwa kembali memasukkan tangan kanannya dari celah jendela dan memindahkan Tas tersebut dari tempatnya dengan tujuan untuk berada dalam kekuasannya, setelah berhasil mendapatkan tas terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian sembari meriksa sebuah tas yang telah diperoleh dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A15 Warna Hitam yang langsung terdakwa pindahkan kedalam saku celananya dan kemudian terdakwa kembali kembali ke Wisma Lika untuk beristirahat dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang – barang didalam Rumah Saksi Feri Noviarnitalia tanpa izin, mengakibatkan Saksi Feri Noviarnitalia mengalami kerugian lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |