Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Tbk |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Okt. 2020 |
Nomor Surat |
01/Pra.Pid/MUS/ADV/X/2020 |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Cq KEPALA SATUAN RESERKRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KARIMUNS | 2 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANJUNG BALAI KARIMUN, cq KEPALA SATUA RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN KARIMUN |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim tanggal 04 Oktober 2020 ;
- Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal 04 Oktober 2020;
- Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;
- Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;
- Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru ,1 hanpone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura dan1 Celana levi’s 501 warna biru;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya 5 media cetak nasional, 5 harian media cetak lokal dan 2 Radio lokal.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |