Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
TONI BELA SAPUTRA Bin WILTON KAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2032/ L.10.12/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI BELA SAPUTRA Bin WILTON KAMPUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Toni Bela Saputra Bin Wilton Kampung (alm) bersama – sama dengan Saksi Maradona (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari senin tanggal 08 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Telaga Harapan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakataan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Sabu dengan berat bersih sebesar 2,00 gram (dua koma nol nol) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Toni Bela Saputra Bin Wilton Kampung (alm) dirumah kediaman Saksi Maradona (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Telaga Harapan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, terdakwa mengatakan ingin membeli sabu kepada saksi Maradona yang kemudian saksi maradona memesan sabu kepada saudara Zein (DPO) seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari uang milik Terdakwa, lalu saksi Maradona menghubungi saudara Zein (DPO) dengan memesan dan mentransferkan uang senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke Rekening saudara Zein (DPO) dan membuat janji untuk serah terima sabu dengan system campak di pinggir jalan depan Hotel 21 Karimun didalam kantong plastik berwarna putih, yang kemudian saksi Maradona ambil paket sabu tersebut dan kembali kerumahnya sekitar pukul 21.00 WIB Saksi Maradona menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa untuk dipergunakan bersama dengan saksi Maradona dan sisanya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari senin tanggal 8 Mei 2023 Pukul 21.00 WIB saksi maradona berkata kepada terdakwa “bang ada kawan ini yang mau pesan paket Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)” dijawab terdakwa “siapa” dijawab saksi maradona “kawan saya bang”,  atas permintaan tersebut Terdakwa langsung membungkuskan sabu kedalam paket dan menyerahkan kepada saksi maradona yang selanjutnya saksi maradona pergi untuk memberikan kepada temannya, setelah itu pada pukul 22.20 WIB disaat Terdakwa duduk dirumah saksi maradona datang beberapa pihak kepolisian yakni saudara Ardian Frans Zunarta, Ahmad Husein dan Niko Pratama Walman yang masing – masing anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam botol kecil yang berada di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) unit timbangan digital berada didalam satu buah kotak rokok merk OFO, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis gas berada di atas meja dapur, setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa dilakukan interogasi dan memberikan keterangan semua barang bukti tersebut ialah benar milik terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.094/10254.00/2023 tertanggal 31 Mei  2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,00 (dua koma nol nol) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1329/NNF/2023 tanggal 16 Juni 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 2,00 (dua koma nol nol) gram.

 

Bahwa Terdakwa Toni Bela Saputra Bin Wilton Kampung (alm) dan Saksi Maradona tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Toni Bela Saputra Bin Wilton Kampung (alm) bersama – sama dengan Saksi Maradona (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari senin tanggal 08 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Telaga Harapan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakataan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Sabu dengan berat bersih sebesar 2,00 gram (dua koma nol nol) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di Jalan Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kewilayah Telaga Mas, selanjutnya pada pukul 22.00 WIB saudara Ardian Frans Zunarta, Ahmad Husein dan Niko Pratama Walman yang masing – masing anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Maradona yang selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa Saksi maradona mendapatkan narkotika tersebut dari Terdakwa yang selanjutnya anggota satresnarkoba polres karimun pada pukul 22.20 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Telaga Harapan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam botol kecil yang berada di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) unit timbangan digital berada didalam satu buah kotak rokok merk OFO, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis gas berada di atas meja dapur, setelah dilakukan penggeledahan Terdakwa dilakukan interogasi dan memberikan keterangan semua barang bukti tersebut ialah benar milik terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi maradona beserta barang bukti diamankan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.094/10254.00/2023 tertanggal 31 Mei  2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 2,00 (dua koma nol nol) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1329/NNF/2023 tanggal 16 Juni 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 2,00 (dua koma nol nol) gram.

 

Bahwa Terdakwa Toni Bela Saputra Bin Wilton Kampung (alm) dan Saksi Maradona tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya