INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.Jumieko Andra, S.H., M.H. 3.YOGI KAHARSYAH, S.H |
DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1457/L.10.12/Enz.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI bersama - sama dengan HERI SANTOSA Als HERI PEKOK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Winongo Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa berada di rumah saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK (dilakukan penuntutan secara terpisah). Terdakwa mengajak saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK untuk mengambil shabu dengan mengatakan, “Kita mau turunkan (shabu) tak?” dan dijawab, “Ya, mau.” Terdakwa menyatakan bahwa mereka harus membayar utang terlebih dahulu. Terdakwa kemudian menghubungi ARMAN (DPO) untuk menanyakan cara pembayaran utang. ARMAN (DPO) mengarahkan agar pembayaran dikirim ke akun Dana atas nama TIA sebesar Rp1.000.000, ke rekening bank atas nama ANGGI sebesar Rp800.000, dan ke rekening bank atas nama SINTIA sebesar Rp2.700.000 (Terdakwa tidak mengingat nomor akun dan bank secara rinci). Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dan kembali ke rumah saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK lalu mengonfirmasi kepada ARMAN (DPO) melalui pesan WhatsApp bahwa pembayaran telah dilakukan, serta menanyakan apakah shabu bisa diturunkan. ARMAN (DPO) membalas “Boleh”.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumahnya di Bukit Senang, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun. Sekitar pukul 20.50 WIB, ARMAN (DPO) mengirim pesan “Stanbylah,” yang dibalas Tersangka dengan “OK.” Selanjutnya, ARMAN (DPO) mengirim peta lokasi (Google Maps) disertai pesan bahwa shabu dibungkus plastik warna merah. Terdakwa kemudian mengirim pesan kepada saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK bahwa informasi sudah dapat, peta sudah dapat, bentar lagi kita pungutlah, bentar lagi Terdakwa ke rumah, yang dijawab oleh saksi HERI “OK”, Sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK dan memperlihatkan peta yang diterima dari ARMAN (DPO). Lokasi tersebut berada di Jl. Winongo, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Terdakwa menyebut bahwa shabu dibungkus plastik warna merah. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam doff BP 2881 LK, dikendarai oleh saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK. Sesampainya di lokasi, Terdawsa dan saksi HERI mencari bungkusan plastik merah selama sekitar 30 menit namun tidak menemukannya. Terdakwa dan saksi HERI sempat pergi dari lokasi namun kembali lagi dan sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa menemukan bungkusan plastik merah berisi 5 (lima) paket shabu ukuran ½ (setengah) set dengan berat masing-masing kurang lebih 2,30 (dua koma tiga nol) gram. Setibanya di rumah saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK sambil mengatakan, “Tolong paketkan punya saya, macam biasa harga Rp100.000.” saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK kemudian memaketkan shabu menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital merek Ming Heng Mini warna hitam dan diperoleh 24 (dua puluh empat) paket kecil shabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, yang kemudian diserahkan kembali kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu ukuran ½ set (sekitar 2,30 (dua koma tiga nol) gram kepada saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK sambil mengatakan, “Ini yang kamu punya.” Terdakwa menyimpan 24 paket shabu dalam botol permen Xylitol warna hijau putih di bawah meja, sementara 3 (tiga) paket lainnya disimpan dalam dompet biru muda di dalam laci lemari kamar. Kemudian saksi HERI SANTOSA alias HERI PEKOK memaketkan shabu miliknya menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat masing-masing 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, yang dimasukkan ke dalam plastik bening dan diletakkan di atas meja. Ia sempat memaketkan lagi shabu menjadi 4 (empat) paket tambahan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu bersama saksi HERI SANTOSA Als HERI PEKOK sambil ngobrol–ngobrol dan pada saat itu saksi HERI SANTOSA Als HERI PEKOK sambil memaket–maketkan shabu dan pihak Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap saksi HERI SANTOSA Als HERI PEKOK. Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu pihak Kepolisian ada menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1,53 ( satu koma lima tiga ) gram, 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian di masukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 7,13 ( tujuh koma satu tiga ) gram, 1 (satu) botol permen Xylitol warna hijau putih, 1 (satu) dompet kecil warna biru muda, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) mancis gas, 1 (satu) kompor mancis gas, 1 (satu) alat hisap shabu beserta kaca pyrex, 1 (satu) unit timbangan digital merek Ming Heng Mini warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo Y17s warna hitam metalik dengan Nomor Telkomsel 081371608882 yang digunakan untuk Whatsapp dan 1 (satu) unit HP Android merek Vivo Y21T warna biru dengan nomor Luar Negeri (Malaysia) 60147318256 yang digunakan untuk whatsapp.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 24 (dua puluh empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,53 (satu koma lima tiga) gram. 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 7,13 (tujuh koma satu tiga) dengan berat netto seluruhnya 8.66 (delapan koma enam enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0775/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 30/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 10 (sepuluh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram. 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga). 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) dengan berat netto seluruhnya 2.19 (dua koma satu sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0774/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI bersama - sama dengan HERI SANTOSA Als HERI PEKOK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bhakti Kp. Sidorejo RT 002 RW 003 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu bersama saksi HERI SANTOSA Als HERI PEKOK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil ngobrol–ngobrol dan pada saat itu saksi HERI SANTOSA Als HERI PEKOK sambil memaket–maketkan shabu dan pihak Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap saksi HERI SANTOSA Als HERI PEKOK. Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu pihak Kepolisian ada menemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1,53 ( satu koma lima tiga ) gram, 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian di masukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 7,13 ( tujuh koma satu tiga ) gram, 1 (satu) botol permen Xylitol warna hijau putih, 1 (satu) dompet kecil warna biru muda, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) mancis gas, 1 (satu) kompor mancis gas, 1 (satu) alat hisap shabu beserta kaca pyrex, 1 (satu) unit timbangan digital merek Ming Heng Mini warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo Y17s warna hitam metalik dengan Nomor Telkomsel 081371608882 yang digunakan untuk Whatsapp dan 1 (satu) unit HP Android merek Vivo Y21T warna biru dengan nomor Luar Negeri (Malaysia) 60147318256 yang digunakan untuk whatsapp.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 24 (dua puluh empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,53 (satu koma lima tiga) gram. 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 7,13 (tujuh koma satu tiga) dengan berat netto seluruhnya 8.66 (delapan koma enam enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0775/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 30/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 10 (sepuluh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram. 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga). 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) dengan berat netto seluruhnya 2.19 (dua koma satu sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0774/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |