Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Tbk Aman Alias Lau Kui Tie Suliman Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Aman Alias Lau Kui Tie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SAYUTI.,SE.,SHAman Alias Lau Kui Tie
2HANAFI, SHAman Alias Lau Kui Tie
Tergugat
NoNama
1Suliman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRI JAYA, S.H.,M.H.Suliman
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas bidang tanah kebun seluas 40.463 M2 (empat puluh ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi) Tanah Hak sesuai Surat Tanda Pendaftaran No.KAD.4/STP/MR/1969, tanggal 30 April 1969, terletak di :
DaerahTingakat I / Wilayah : Riau 
Daerah Tingkat II / Wilayah : Kepulauan Riau 
Kecamatan /Wilayah : Moro 
Desa/Kepenghuluan : Kepenghuluan Moro
Diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juni 1938, No.126H/1938, dengan ketentuan panjang 270 Meter dan lebar 150 Meter, berbatas dengan :
Sebelah Utara : dengan tanah kebun A Tong
Sebelah Timur : dengan tanah kosong Milik Negara
Sebelah Selatan : dengan tanah kebun Meon
Sebelah Barat : dengan tanah kebun Awe;
Adalah Milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00153, tercatat atas nama Suliman (Tergugat);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak