INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Tbk | Aman Alias Lau Kui Tie | Suliman | Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Tbk | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas bidang tanah kebun seluas 40.463 M2 (empat puluh ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi) Tanah Hak sesuai Surat Tanda Pendaftaran No.KAD.4/STP/MR/1969, tanggal 30 April 1969, terletak di :
DaerahTingakat I / Wilayah : Riau
Daerah Tingkat II / Wilayah : Kepulauan Riau
Kecamatan /Wilayah : Moro
Desa/Kepenghuluan : Kepenghuluan Moro
Diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juni 1938, No.126H/1938, dengan ketentuan panjang 270 Meter dan lebar 150 Meter, berbatas dengan :
Sebelah Utara : dengan tanah kebun A Tong
Sebelah Timur : dengan tanah kosong Milik Negara
Sebelah Selatan : dengan tanah kebun Meon
Sebelah Barat : dengan tanah kebun Awe;
Adalah Milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00153, tercatat atas nama Suliman (Tergugat);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |