Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Tbk 1.RIKHY KHADAFY, S.H.
2.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
1.KAMARUL ZAMAN Bin ISMAIL
2.ROY MARTEN Bin ROSLIM
3.RANTAU Bin ROSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-118/L.10.12.9/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKHY KHADAFY, S.H.
2TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUL ZAMAN Bin ISMAIL[Penahanan]
2ROY MARTEN Bin ROSLIM[Penahanan]
3RANTAU Bin ROSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I KAMARUL ZAMAN Bin ISMAIL, Terdakwa II ROY MARTEN Bin ROSLIM dan Terdakwa III RANTAU Bin ROSLIM, pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Dusun 3 Setonggeng RT. 001, RW. 003, Desa Selat Mie, Kec. Sugie Besar, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa III RANTAU Bin ROSLIM dan Terdakwa II ROY MARTEN Bin ROSLIM datang ke rumah Terdakwa I KAMARUL ZAMAN Bin ISMAIL dengan tujuan merencanakan untuk mengambil barang berupa selang atau pipa air. Selanjutnya Terdakwa III dan Terdakwa II menjelaskan kepada Terdakwa I di Desa Selat Mie ada salah satu gudang tempat penyimpanan barang- barang seperti selang dan pipa milik saksi MENG TONG, lalu Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II dari mana mengetahui hal tersebut dan dijawab oleh Terdakwa III dan Terdakwa II bahwa Terdakwa III dan Terdakwa II pernah tinggal di daerah Desa Selat Mie dan mengetahui saksi MENG TONG memiliki sebuah gudang untuk penyimpanan barang- barang. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sepakat untuk mengambil barang di gudang tersebut, kemudian Terdakwa I mempersiapkan speed boat fiber 16 kaki warna biru lis kuning dengan mesin 15 PK warna hitam merk Yamaha nomor seri E15DMH, lalu sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menggunakan speed boat tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa I melalui Sungai Koho Desa Selat Mie.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai lokasi gudang milik saksi MENG TONG yang beralamat di Dusun 3 Setonggeng RT. 001, RW. 003, Desa Selat Mie, Kec. Sugie Besar, Kab. Karimun, kemudian Terdakwa I melabuhkan speed boat di pinggiran sungai dekat dengan gudang, lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I turun dari speed boat dan menuju ke arah gudang sedangkan Terdakwa III menunggu di speed boat. Selanjutnya Terdakwa II mengecek di sekitar lokasi gudang dan setelah merasa aman tidak ada orang Terdakwa II mengabari kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa III untuk ikut ke gudang, kemudian Terdakwa II menuju ke arah jendela gudang di bagian belakang dan membuka jendela kayu dengan cara menaikan jendela kayu tersebut, lalu setelah jendela terbuka Terdakwa II memanjat jendela kemudian masuk ke dalam gudang, lalu disusul oleh Terdakwa I dengan memanjat dan masuk ke dalam gudang dengan menggunakan peralatan penerangan lampu senter sedangkan Terdakwa III menunggu di luar untuk berjaga-jaga. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berada di dalam gudang, Terdakwa I dan Terdakwa II mencari barang berupa selang atau pipa hingga akhirnya menemukan selang atau pipa tersebut yang berada tidak jauh dari pintu belakang gudang, kemudian Terdakwa I membuka pintu gudang di bagian belakang yang hanya di ganjal dengan paku, lalu Terdakwa II langsung mengambil satu gulung pipa air merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter dan membawa keluar dari gudang melalui pintu belakang menuju ke speed boat. Setelah sampai di speed boat Terdakwa I dan Terdakwa III membantu mengangkat satu gulung pipa air merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter tersebut ke dalam speed boat. Selanjutnya satu gulung pipa air merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter tersebut ditutup oleh para Terdakwa dengan menggunakan terpal warna biru oren, kemudian Terdakwa I menghidupkan mesin speed boat dan para Terdakwa langsung pergi menggunakan speed boad yang dikemudikan oleh Terdakwa I.

 

  • Bahwa sekira pukul 19.30 wib saat speed boat yang ditumpangi para Terdakwa melintas di Sungai Koho, kemudian diberhentikan oleh saksi SAIPUL, saksi YUDIARTO, saksi HAMID dan saksi FADLI dan mengecek barang bawaan yang ada di dalam speed boat tersebut lalu saksi SAIPUL, saksi YUDIARTO, saksi HAMID dan saksi FADLI melihat satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter yang ditutup dengan menggunakan terpal warna biru oren. Selanjutnya saksi SAIPUL, saksi YUDIARTO, saksi HAMID dan saksi FADLI menanyakan kepada para Terdakwa dari mana mendapat satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter tersebut, lalu para Terdakwa menyampaikan bahwa satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter tersebut para Terdakwa ambil dari gudang milik saksi MENG TONG. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi FADIL memberitahu kepada saksi MENG TONG bahwa ada yang mengambil satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter di gudang milik saksi MENG TONG, kemudian saksi MENG TONG mendatangi para Terdakwa yang telah bersama dengan saksi SAIPUL, saksi YUDIARTO, saksi HAMID dan saksi FADLI, lalu saksi MENG TONG bersama dengan saksi HAMID dan saksi YUDIARTO mengecek gudang dan melihat jendela gudang dan pintu telah terbuka, kemudian diketahui barang berupa satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter tidak ada di gudang tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib para Terdakwa beserta satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter, 1 (satu) Unit Mesin Speedboat 15 PK warna hitam merk Yamaha dengan nomor seri E15DMH, 1 (Satu) unit speedboat Fiber panjang 16 Kaki warna biru lis kuning, 1 (satu) buah terpal warna biru oren, 1 (satu) buah lampu merk surya warna hitam dengan tipe SYH L705E dan 1 (Satu) buah dirigent merk yamaha warna merah dan pompa warna hitam dibawa oleh anggota Polsek Moro yaitu saksi ARI WINATA FERIANDY bersama tim ke Kantor Polsek moro dengan menggunakan speed boat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa mengambil satu gulung pipa merk PIPE MASTER HDPE 32 mm PN10 warna hitam dengan panjang 100 meter tanpa ada izin dan tidak dikehendaki dari pemiliknya yaitu saksi MENG TONG.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi MENG TONG mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya