Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2022/PN Tbk RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA,SH KOES FIRMANTOLANI, S. Sos bin MACHRAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-132/L.10.12/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOES FIRMANTOLANI, S. Sos bin MACHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KOES FIRMANTOLANI, S. Sos bin MACHRAN pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di Rumah Saksi Salih yang beralamat Jl. H. Sahabu Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,

Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951

 

Pihak Dipublikasikan Ya