Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KOES FIRMANTOLANI, S. Sos bin MACHRAN pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di Rumah Saksi Salih yang beralamat Jl. H. Sahabu Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
|