Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2023/PN Tbk 1.HENDRIKUS NONG HEING
2.MAGDALENA SUDIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDRIKUS NONG HEING
2MAGDALENA SUDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari GABRIEL EXEL menjadi FRANSISKUS EXCELDIO DESALVANO ;
  3. Menetapkan bahwa anak Para Pemohon benar bernama FRANSISKUS EXCELDIO DESALVANO, Tempat / Tanggal Lahir Karimun 9 Desember 2011;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun  untuk  mencatatkan Penetapan Perbaikan Nama Anak pada Akta Kelahiran dan Dokumen lainnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun ;
  5. Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;


Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak