Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
FERI SANTIANA Als DADANG Bin YAYAT SUDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-968/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI SANTIANA Als DADANG Bin YAYAT SUDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa FERI SANTIANA Als DADANG Bin YAYAT SUDAYAT bersama-sama dengan saksi PARNO Bin KUPUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Hotel Nirwana ber alamat di Jalan Nusantara No. 12A, Tj. Balai Karimun, Kec. Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal Pada tanggal 02 Desember 2024 tersangka dihubungi oleh Sdr. UKAI (DPO) dengan perkataan “ini masih ada kerjaan lagi, berangkatlah kesini” lalu tersangka menjawab “iya bang kalua ada kerjaan boleh” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “ini masih ada sisa uang kamu sayang gak diambil” lalu tersangka menjawab “iya bang tapi masalah ongkosnya gimana bang?” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “iya abang kirim Rp. 5.000.000 ya ke rekening kamu ya” lalu tersangka menjawab “makasih bang besok aku berangkat bang” kemudian tersangka berangkat dari Bandung sekira Pukul 05.00 Wib menggunakan Bus dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta dan memesan Tiket menggunakan Aplikasi Traveloka, kemudian setelah tersangka sampai di Bandara tersangka Check In tujuan Batam Hang Nadim sekira Pukul 14.00 Wib tersangka sampai di Bandara Hang Nadim Batam, setelah tersangka sampai tersangka menuju ke Pelabuhan Sekupang Batam dan membeli tiket tujuan Tg Balai Karimun, kemudian tersangka berangkat Pukul 17.00 Wib dan sampai pada Pukul 19.00 Wib, setelah tersangka sampai di Karimun tersangka ditelfon Sdr. UKAI (DPO) dengan perkataan “udah sampai bang ?, kalau sudah sampai kamu lansung ke Hotel saja istirahat” lalu tersangka menjawab “iya bang sudah sampai, untuk hotel nya Dimana ya bang ?” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “untuk hotel saya siapkan di Hotel Arta Lantai 2” lalu tersangka menjawab “oke bang terimakasih”
  • Kemudian Pada Tanggal 3 Desember sekira Pukul 23.00 Wib tersangka menelfon saksi PARNO Bin KUPUN dengan perkataan “pak jemput saya di Hotel Arta, saya nunggu dibawah hotel ya pak” lalu Saksi PARNO Bin KUPUN  menjawab “oke tunggu sebentar” kemudian datanglah saksi PARNO Bin KUPUN  dan kami menuju ke Coastal Area untuk mencari makan malam, kemudian sekira Pukul 00.20 Wib Sdr. UKAI (DPO) menelfon tersangka dengan perkataan “bang lagi sama PARNO Bin SUKUN ya, tolong campakkan kunci hotel fer” lalu tersangka menjawab “Dimana bang ?” lalu Sdr. UKAI (DPO) menjawab “di Teluk Air saja, nanti campakkan saja dan Foto lalu kirim ke saya” lalu tersangka menjawab “oke bang bentar lagi tersangka campak bang” lalu tersangka pergi dengan saksi PARNO Bin KUPUN ke Teluk Air dan mencampakkan di Pinggir Jalan dekat dengan Tong sampah, kemudian tersangka memfoto dan mengirimkan nya kepada Sdr. UKAI (DPO), kemudian tersangka dengan PARNO Bin KUPUN (dalam perkara lain) menuju ke rumah Saksi PARNO Bin SUKUN (dalam perkara lain) di Tebing Kab. Karimun,
  • Kemudian tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib tersangka di Telfon oleh Sdr. UKAI (DPO) dengan perkataan “coba kamu cek ke Hotel Arta kamar kamu yang kemarin, apakah ada barang gak ?” lalu tersangka menjawab “oke bang nanti jam 01.00 Wib tersangka kesana bang” kemudian tersangka pergi Ke Hotel Arta dengan PARNO Bin KUPUN (dalam perkara lain), setelah sampai di Hotel tersangka Cek dalam kamar Hotel ternyata barang tersebut berada di dalam kamar mandi, yang dimana barang tersebut terbungkus Plastik hitam dan tas hitam, kemudian Sdr. UKAI (DPO) menelfon tersangka dengan perkataan “coba cek fer, dalam ta situ ada 11 gak barang ?” lalu tersangka menjawab “iya bang saya cek dulu” dengan keadaan telfon tidak dimatikan, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata bahwa barang tersebut pas 11 buah, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata “nanti kasih ke orang Pekanbaru 4 Buah, Feri 4 Buah dan Saksi PARNO Bin SUKUN 3 buah” kemudian tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH  menggunakan Handphone Saksi PARNO Bin SUKUN dengan perkataan “Assalamualaikum bang, abang yang mau bawa bahan kan bang ? “ lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH menjawab “oh iya bang saya bang” lalu tersangka menjawab “abang Dimana bang apakah masih di Hotel Nirwana ?” lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH menjawab “iya bang tersangka masih di Hotel Nirwana” lalu tersangka menjawab “nanti tersangka antar bahan nya jam 04.00 Wib”.
  • Kemudian pada tanggal 5 desember 2024 sekira Pukul 04.00 Wib tersangka dengan saksi PARNO Bin KUPUN menuju Hotel Nirwana membawa 4 (empat) bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu, kemudian setelah tersangka sampai di Hotel Nirwana, kemudian tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH dengan perkataan “bang saya sudah sampai, tolong bukain pintu Hotel” kemudian Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dalam perkara lain) menjawab “oke bang” kemudian tersangka masuk ke kamar hotel tersebut, kemudia saksi PARNO Bin KUPUN dan Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH pergi membeli makan malam, setelah makan tersangka Kembali menuju ke rumah Saksi PARNO Bin SUKUN untuk bersih-bersih dikarenakan mau berangkat menuju Provinsi Jambi, kemudian setelah bersih-bersih, tersangka dan saksi PARNO Bin KUPUN menuju Hotel Arta untuk mengambil Narkotika yang diduga Jenis shabu, setelah sampai di Hotel Arta kami membagi Narkotika jenis Shabu tersebut, yang dimana tersangka membawa 4 Bungkus dengan tujuan Jambi dan Saksi PARNO Bin SUKUN  3 bungkus dengan tujuan Tanjung Samak, setelah itu tersangka dan Saksi PARNO Bin SUKUN berangkat menuju Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dengan Tujuan Buton, kemudian tersangka dan Saksi PARNO Bin SUKUN naik Kapal Karunia Jaya dengan Tujuan Tanjung Samak dan Buton, kemudian sebelum sampai di Tanjung Samak, kapal Karunia Jaya di berhentikan Oleh Kapal Beacukai, kemudian dari Kapal Beacukai Turunlah Pihak Kepolisin dan Melalukan Penangkapan terhadap tersangka  dan saksi PARNO Bin, sebelumnya Pihak Kepolisian terlebih dahulu menangkap Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH, Pada saat penangkapan Pihak Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian tersangka dan saksi PARNO Bin SUKUN serta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 472/10254.00/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dengan berat bruto 3.001 (tiga ribu satu), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 54,78 (lima empat koma tujuh delapan) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 2.946,2 (dua ribu sembilan ratus empat puluh enam koma dua dua) gram untuk dimusnahkan.
  1. 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk ALIXAN JIN XUAN TEA berwarna orange dengan berat netto 1.006 (seribu enam) gram, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 31,68 (tiga puluh satu koma enam delapan) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 972,32 (sembilan tujuh dua koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No : LAB : 3172/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna krem dengan berat netto 31,68 gram  diberi nomor barang bukti 4655/2024/NNF serta 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 54,78 gram diberi nomor barang bukti 4656/2024/NNF setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa Bahwa ia Terdakwa FERI SANTIANA Als DADANG Bin YAYAT SUDAYAT bersama-sama dengan saksi PARNO Bin KUPUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib tersangka di Telfon oleh Sdr. UKAI (DPO) dengan perkataan “coba kamu cek ke Hotel Arta kamar kamu yang kemarin, apakah ada barang gak ?” lalu tersangka menjawab “oke bang nanti jam 01.00 Wib tersangka kesana bang” kemudian tersangka pergi Ke Hotel Arta dengan PARNO Bin KUPUN (dalam perkara lain), setelah sampai di Hotel tersangka Cek dalam kamar Hotel ternyata barang tersebut berada di dalam kamar mandi, yang dimana barang tersebut terbungkus Plastik hitam dan tas hitam, kemudian Sdr. UKAI (DPO) menelfon tersangka dengan perkataan “coba cek fer, dalam ta situ ada 11 gak barang ?” lalu tersangka menjawab “iya bang saya cek dulu” dengan keadaan telfon tidak dimatikan, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata bahwa barang tersebut pas 11 buah, lalu Sdr. UKAI (DPO) berkata “nanti kasih ke orang Pekanbaru 4 Buah, Feri 4 Buah dan Saksi PARNO Bin SUKUN 3 buah” kemudian tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH  menggunakan Handphone Saksi PARNO Bin SUKUN dengan perkataan “Assalamualaikum bang, abang yang mau bawa bahan kan bang ? “ lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH menjawab “oh iya bang saya bang” lalu tersangka menjawab “abang Dimana bang apakah masih di Hotel Nirwana ?” lalu Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH menjawab “iya bang tersangka masih di Hotel Nirwana” lalu tersangka menjawab “nanti tersangka antar bahan nya jam 04.00 Wib”,
  • kemudian pada tanggal 5 desember 2024 sekira Pukul 04.00 Wib tersangka dengan saksi PARNO Bin KUPUN menuju Hotel Nirwana membawa 4 (empat) bungkus Narkotika yang diduga jenis shabu, kemudian setelah tersangka sampai di Hotel Nirwana, kemudian tersangka menelfon Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH dengan perkataan “bang saya sudah sampai, tolong bukain pintu Hotel” kemudian Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH (dalam perkara lain) menjawab “oke bang” kemudian tersangka masuk ke kamar hotel tersebut, kemudia saksi PARNO Bin KUPUN dan Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH pergi membeli makan malam, setelah makan tersangka Kembali menuju ke rumah Saksi PARNO Bin SUKUN untuk bersih-bersih dikarenakan mau berangkat menuju Provinsi Jambi, kemudian setelah bersih-bersih, tersangka dan saksi PARNO Bin KUPUN menuju Hotel Arta untuk mengambil Narkotika yang diduga Jenis shabu, setelah sampai di Hotel Arta kami membagi Narkotika jenis Shabu tersebut, yang dimana tersangka membawa 4 Bungkus dengan tujuan Jambi dan Saksi PARNO Bin SUKUN  3 bungkus dengan tujuan Tanjung Samak, setelah itu tersangka dan Saksi PARNO Bin SUKUN berangkat menuju Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dengan Tujuan Buton, kemudian tersangka dan Saksi PARNO Bin SUKUN naik Kapal Karunia Jaya dengan Tujuan Tanjung Samak dan Buton, kemudian sebelum sampai di Tanjung Samak, kapal Karunia Jaya di berhentikan Oleh Kapal Beacukai, kemudian dari Kapal Beacukai Turunlah Pihak Kepolisin dan Melalukan Penangkapan terhadap tersangka  dan saksi PARNO Bin, sebelumnya Pihak Kepolisian terlebih dahulu menangkap Saksi MUHAMAD MUSTAIN Bin ABDULAH, Pada saat penangkapan Pihak Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian tersangka dan saksi PARNO Bin SUKUN serta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 472/10254.00/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
  1. 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk GUAN YIN WANG berwarna gold dengan berat bruto 3.001 (tiga ribu satu), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 54,78 (lima empat koma tujuh delapan) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 2.946,2 (dua ribu sembilan ratus empat puluh enam koma dua dua) gram untuk dimusnahkan.
  1. 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh cina merk ALIXAN JIN XUAN TEA berwarna orange dengan berat netto 1.006 (seribu enam) gram, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 31,68 (tiga puluh satu koma enam delapan) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara dipersidangan;
  2. Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 972,32 (sembilan tujuh dua koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No : LAB : 3172/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna krem dengan berat netto 31,68 gram  diberi nomor barang bukti 4655/2024/NNF serta 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 54,78 gram diberi nomor barang bukti 4656/2024/NNF setelah diperiksa dan dianalisis terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya