Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tbk MUHAMMAD ARSYAD Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Cq. Kabid Penyidikan Dan Barang Hasil Penindakan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2017
Nomor Surat 148/SK-XI/2017/PN Tbk
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ARSYAD
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Cq. Kabid Penyidikan Dan Barang Hasil Penindakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

  1. MenyatakanSurat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPTP-033/WBC.04/BD.04/PPNS/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang sebagai landasan menetapkanPEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undnag-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidakberdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyaikekuatan mengikat;

 

3.   Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undnag-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

4.   Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;

 

5.   Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;

 

6.   Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara yang terkait dengan penetapan Tersangka PEMOHON oleh TERMOHON ;

 

7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dengan mengumumkannya baik pada media cetak atau media elektronik nasional maupun lokal, selama 3 (Tiga) hari berturut-turut, paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dalam perkara ini diputuskan ;

 

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

 

DAN/ATAU

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)

Pihak Dipublikasikan Ya