Dakwaan |
- Dakwaan :
---------- Bahwa Terdakwa Basuki Alias Abas Bin Suratno pada hari selasa tanggal 22 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 4 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan Oktober tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Harapan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Mengambil Suatu Barang Yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh Suami (istri) yang terpisah meja dan rangjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |