Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2023/PN Tbk RUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama RUDI menjadi RUDI SAPUTRA;
  3. Menetapkan identitas Pemohon yaitu RUDI lahir di Pengalihan, tanggal 20 Mei 1996, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama RUDI SAPUTRA lahir di Pengalihan, tanggal 20 Mei 1996;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Pemohon kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun agar dicatat Perubahan Nama Pemohon dengan cara membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LT-18112010-0049 serta pada register akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak