Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama RUDI menjadi RUDI SAPUTRA;
- Menetapkan identitas Pemohon yaitu RUDI lahir di Pengalihan, tanggal 20 Mei 1996, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama RUDI SAPUTRA lahir di Pengalihan, tanggal 20 Mei 1996;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Pemohon kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun agar dicatat Perubahan Nama Pemohon dengan cara membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LT-18112010-0049 serta pada register akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|