| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Sep. 2020 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Tbk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 22 Sep. 2020 |
| Nomor Surat |
021/EKP.Adv/Pid.Pra/IX/2020 |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAUN RIAU, cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN KARIMUN, cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MERAL |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 352 K.U.H.Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/36/VII/2020/Reskrim tanggal 28 Juli 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan / penyelidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |