Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Dedi Januarto Simatupang, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
DONI Als RAJAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2413/L.10.12/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Dedi Januarto Simatupang, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI Als RAJAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DONI Als RAJAB pada hari Kamis tanggal 12 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dapur dalam rumah yang beralamat Jl. Telaga Tujuh Rt. 001 Rw. 001 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa pergi ke tempat kerja Saksi JUMIATEN di Biliard Indomener untuk meminta uang makan kemudian Terdakwa diantar oleh temannya dan Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai, kemudian meminta uang dan diberi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Saksi JUMIATEN berpesan agar Terdakwa memberikan obat Bodrexin kepada anaknya yaitu korban SYARIF ALFATIH yang sedang demam serta mengoleskan minyak angin. Terdakwa menyanggupinya lalu berpamitan lalu ia berjalan kaki ke warung di Kolong untuk membeli rokok dan singgah di warung tuak dan  membeli 1 botol tuak ukuran 600 ml setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Terdakwa masuk melalui pintu samping dan menuju kamar depan. Saksi RISKI AGUS dan korban SYARIF ALFATIH membuka pintu kemudian Terdakwa mengambil kipas angin dari kamar tersebut dan membawanya ke kamar belakang sementara Saksi RISKI AGUS dan korban SYARIF ALFATIH kembali tidur di ruang tamu. Selanjutnya di kamar belakang Terdakwa bermain handphone sambil meminum tuak kemudian sekira pukul 20.10 WIB terdakwa mendengar korban SYARIF ALFATIH menangis tak henti lalu Terdakwa mengambil obat Bodrexin dan minyak angin yang tergantung di dapur lalu menghampiri korban SYARIF ALFATIH di depan pintu kamar. Terdakwa membaringkan korban di lantai, mengoleskan minyak angin di perut dan lehernya. Setelah tangisnya reda Terdakwa menggendong dan membaringkan korban SYARIF ALFATIH di samping saksi RISKI AGUS di kamar depan lalu Terdakwa kembali ke kamar belakang. Tak lama kemudian korban SYARIF ALFATIH kembali menangis kencang lalu Terdakwa menghampirinya di ruang tamu dan mencoba memberikan obat Bodrexin, namun korban menutup mulutnya dan meronta. Terdakwa menggendong korban dengan tangan kiri dan membuka pintu kamar belakang dengan tangan kanan, lalu mengunci pintu. Di dalam kamar Terdakwa mencoba kembali memberikan obat tetapi korban tetap menutup mulutnya. Karena kesal, Terdakwa memaksa membuka rahang Korban SYARIF ALFATIH dengan tangan kirinya dan mencoba memasukkan obat. Korban tetap menolak dan menggigit jari kanan Terdakwa lalu tangis korban SYARIF ALFATIH semakin kencang hingga membuat Terdakwa emosi lalu Terdakwa memukul pipi kiri korban 2 (dua) kali dengan tangan kirinya lalu berdiri dan menendang kaki kiri dan kanan korban berulang kali lebih dari 10 (sepuluh) kali. Setelah itu Terdakwa berjongkok dan mencubit perut korban dengan kencang dan lama hingga korban menangis keras. Terdakwa mencoba memasukkan obat lagi namun korban tetap menolak. Terdakwa kemudian memegang kedua pundak korban dan mengangkatnya sedikit lalu menghempaskan tubuhnya ke lantai dengan keras sebanyak 1 (satu) kali. Ketika korban mencoba bangkit Terdakwa kembali menghempaskannya 2 (dua) kali hingga kepala bagian belakang korban berbenturan keras dengan lantai. Saat korban berbalik badan Terdakwa mengangkatnya, memposisikan badan korban telungkup lalu melepaskan kedua tangannya sehingga tubuh korban terhempas ke lantai dalam posisi telungkup. Setelah itu korban SYARIF ALFATIH berhenti menangis. Terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban lalu mengusapnya dengan baju yang dipakai korban. Terdakwa mencoba memberikan obat lagi dengan air lalu pergi ke kamar mandi. Setelah kembali, terdakwa melihat mulut korban lemas dan mengeluarkan darah, terdakwa mengusap darah tersebut dengan baju merahnya lalu mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke kamar depan. Terdakwa membaringkan korban SYARIF ALFATIH di karpet lalu Terdakwa melihat korban sudah menutup mata, lemas, dan tidak merespons. Terdakwa kemudian memencet kedua lubang hidung korban dengan jari telunjuk dan jempol tangan kanannya agar tidak bernapas lagi. Setelah mengecek dan tidak merasakan tanda-tanda pernapasan, terdakwa mengambil selimut dan meletakkannya di atas tubuh korban. Setelah kejadian, Terdakwa keluar rumah melalui pintu samping dan berjalan kaki ke Biliard Indomener untuk menjemput Saksi JUMIATEN.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JUMIATEN selesai kerja dan pulang berjalan kaki bersama terdakwa. Setibanya di rumah saksi JUMIATEN mengecek korban SYARIF ALFATIH di kamar depan lalu saksi JUMIATEN mengelus dan mencium pipi korban SYARIF ALFATIH namun tidak ada respons. Saksi JUMIATEN curiga lalu mengangkat tubuh korban SYARIF ALFATIH dan melihatnya lemas. saksi JUMIATEN panik berteriak histeris dan menggendong korban SYARIF ALFATIH keluar rumah meminta tolong tetangga. Terdakwa yang masih di ruang tamu bersama Saksi RISKI AGUS ikut menghampiri. Terdakwa kemudian menggendong Koran SYARIF ALFATIH di bonceng oleh tetangga bernama saksi SUGITO menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani. Saat tiba di IGD, Terdakwa membaringkan korban lalu Dokter yang memeriksa menyatakan bahwa korban SYARIF ALFATIH sudah meninggal. Saksi JUMIATEN histeris dan keluarga korban berdatangan. Terdakwa mencoba meminjam motor saksi SITI AMINAH untuk pergi ke rumah bibinya, namun dilarang oleh saksi JUMIATEN. Terdakwa akhirnya diantar oleh tetangganya saksi HADARI ke rumah bibinya. Setelah sampai di rumah bibinya di Perumahan Permata Asri, Terdakwa menggedor pintu namun tidak dibuka lalu lari meninggalkan saksi HADARI menuju rumah anak bibinya sdr. AGA di blok berbeda. Sdr. AGA membukakan pintu dan Terdakwa berbohong bahwa terdakwa diantar oleh temannya kemudian Terdakwa tidur. Sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bangun dan meminta sdr. AGA mengantarnya ke tempat kerja. Setelah diantar, Terdakwa berjalan kaki ke rumahnya, mandi, lalu pergi bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, dalam perjalanan menuju rumah sdr. AGA untuk makan siang Terdakwa dihentikan dan dibawa ke Polres Karimun.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. KF : 250616 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 12 Juni 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap SYARIF ALFATIH dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia dua sampai tiga tahun, berat badan delapan kilogram, panjang badan sekira delapan puluh tiga sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi cukup
  2. Pemeriksaan luar:
  • Ditemukan luka memar majemuk pada kapala, wajah, badan, dan keempat anggota gerak. Ditemukan luka lecet pada hidung, kepala bagian belakang, perut dan pinggang. Ditemukan luka robek pada bibir bawah ditemukan bite mark pada perut dan pinggang, kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul
  • Ditemukan bintik pendarahan pada leher dan dada.
  • Ditemukan bekas luka bakar yang sdah mongering pada perut dan keempat anggota gerak.
  • Ditemukan kebiruan pada semua kuku jari dan tangan.
  • Ditemukan pendarahan pada rongga hidung
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun tidak disangkal penganiayaan berulang dan berat bisa menyebabkan kematian.
  • Kutipan Surat Keterangan Lahir No. 472 11/RSUD TR/397 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an Kabupaten Siak yang menyatakan bahwa SYARIF AL FATIH lahir di Siak pada tanggal 30 Maret 2023.
  • Kutipan Akta Kematian No.14/SKK-RM/VI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun yang menyatakan bahwa SYARIF AL FATIH dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 02.40 WIB.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum No. 1021/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.KJ pada tanggal 01 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap DONI Als RAJAB dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda - tanda gangguan kejiwaan, cukup mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti akibat dari perbuatannya

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DONI Als RAJAB pada hari Kamis tanggal 12 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dapur dalam rumah yang beralamat Jl. Telaga Tujuh Rt. 001 Rw. 001 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa pergi ke tempat kerja Saksi JUMIATEN di Biliard Indomener untuk meminta uang makan kemudian Terdakwa diantar oleh temannya dan Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai, kemudian meminta uang dan diberi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Saksi JUMIATEN berpesan agar Terdakwa memberikan obat Bodrexin kepada anaknya yaitu korban SYARIF ALFATIH yang sedang demam serta mengoleskan minyak angin. Terdakwa menyanggupinya lalu berpamitan lalu ia berjalan kaki ke warung di Kolong untuk membeli rokok dan singgah di warung tuak dan  membeli 1 botol tuak ukuran 600 ml setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Terdakwa masuk melalui pintu samping dan menuju kamar depan. Saksi RISKI AGUS dan korban SYARIF ALFATIH membuka pintu kemudian Terdakwa mengambil kipas angin dari kamar tersebut dan membawanya ke kamar belakang sementara Saksi RISKI AGUS dan korban SYARIF ALFATIH kembali tidur di ruang tamu. Selanjutnya di kamar belakang Terdakwa bermain handphone sambil meminum tuak kemudian sekira pukul 20.10 WIB terdakwa mendengar korban SYARIF ALFATIH menangis tak henti lalu Terdakwa mengambil obat Bodrexin dan minyak angin yang tergantung di dapur lalu menghampiri korban SYARIF ALFATIH di depan pintu kamar. Terdakwa membaringkan korban di lantai, mengoleskan minyak angin di perut dan lehernya. Setelah tangisnya reda Terdakwa menggendong dan membaringkan korban SYARIF ALFATIH di samping saksi RISKI AGUS di kamar depan lalu Terdakwa kembali ke kamar belakang. Tak lama kemudian korban SYARIF ALFATIH kembali menangis kencang lalu Terdakwa menghampirinya di ruang tamu dan mencoba memberikan obat Bodrexin, namun korban menutup mulutnya dan meronta. Terdakwa menggendong korban dengan tangan kiri dan membuka pintu kamar belakang dengan tangan kanan, lalu mengunci pintu. Di dalam kamar Terdakwa mencoba kembali memberikan obat tetapi korban tetap menutup mulutnya. Karena kesal, Terdakwa memaksa membuka rahang Korban SYARIF ALFATIH dengan tangan kirinya dan mencoba memasukkan obat. Korban tetap menolak dan menggigit jari kanan Terdakwa lalu tangis korban SYARIF ALFATIH semakin kencang hingga membuat Terdakwa emosi lalu Terdakwa memukul pipi kiri korban 2 (dua) kali dengan tangan kirinya lalu berdiri dan menendang kaki kiri dan kanan korban berulang kali lebih dari 10 (sepuluh) kali. Setelah itu Terdakwa berjongkok dan mencubit perut korban dengan kencang dan lama hingga korban menangis keras. Terdakwa mencoba memasukkan obat lagi namun korban tetap menolak. Terdakwa kemudian memegang kedua pundak korban dan mengangkatnya sedikit lalu menghempaskan tubuhnya ke lantai dengan keras sebanyak 1 (satu) kali. Ketika korban mencoba bangkit Terdakwa kembali menghempaskannya 2 (dua) kali hingga kepala bagian belakang korban berbenturan keras dengan lantai. Saat korban berbalik badan Terdakwa mengangkatnya, memposisikan badan korban telungkup lalu melepaskan kedua tangannya sehingga tubuh korban terhempas ke lantai dalam posisi telungkup. Setelah itu korban SYARIF ALFATIH berhenti menangis. Terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban lalu mengusapnya dengan baju yang dipakai korban. Terdakwa mencoba memberikan obat lagi dengan air lalu pergi ke kamar mandi. Setelah kembali, terdakwa melihat mulut korban lemas dan mengeluarkan darah, terdakwa mengusap darah tersebut dengan baju merahnya lalu mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke kamar depan. Terdakwa membaringkan korban SYARIF ALFATIH di karpet lalu Terdakwa melihat korban sudah menutup mata, lemas, dan tidak merespons. Terdakwa kemudian memencet kedua lubang hidung korban dengan jari telunjuk dan jempol tangan kanannya agar tidak bernapas lagi. Setelah mengecek dan tidak merasakan tanda-tanda pernapasan, terdakwa mengambil selimut dan meletakkannya di atas tubuh korban. Setelah kejadian, Terdakwa keluar rumah melalui pintu samping dan berjalan kaki ke Biliard Indomener untuk menjemput Saksi JUMIATEN.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JUMIATEN selesai kerja dan pulang berjalan kaki bersama terdakwa. Setibanya di rumah saksi JUMIATEN mengecek korban SYARIF ALFATIH di kamar depan lalu saksi JUMIATEN mengelus dan mencium pipi korban SYARIF ALFATIH namun tidak ada respons. Saksi JUMIATEN curiga lalu mengangkat tubuh korban SYARIF ALFATIH dan melihatnya lemas. saksi JUMIATEN panik berteriak histeris dan menggendong korban SYARIF ALFATIH keluar rumah meminta tolong tetangga. Terdakwa yang masih di ruang tamu bersama Saksi RISKI AGUS ikut menghampiri. Terdakwa kemudian menggendong Koran SYARIF ALFATIH di bonceng oleh tetangga bernama saksi SUGITO menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani. Saat tiba di IGD, Terdakwa membaringkan korban lalu Dokter yang memeriksa menyatakan bahwa korban SYARIF ALFATIH sudah meninggal. Saksi JUMIATEN histeris dan keluarga korban berdatangan. Terdakwa mencoba meminjam motor saksi SITI AMINAH untuk pergi ke rumah bibinya, namun dilarang oleh saksi JUMIATEN. Terdakwa akhirnya diantar oleh tetangganya saksi HADARI ke rumah bibinya. Setelah sampai di rumah bibinya di Perumahan Permata Asri, Terdakwa menggedor pintu namun tidak dibuka lalu lari meninggalkan saksi HADARI menuju rumah anak bibinya sdr. AGA di blok berbeda. Sdr. AGA membukakan pintu dan Terdakwa berbohong bahwa terdakwa diantar oleh temannya kemudian Terdakwa tidur. Sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bangun dan meminta sdr. AGA mengantarnya ke tempat kerja. Setelah diantar, Terdakwa berjalan kaki ke rumahnya, mandi, lalu pergi bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, dalam perjalanan menuju rumah sdr. AGA untuk makan siang Terdakwa dihentikan dan dibawa ke Polres Karimun.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. KF : 250616 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 12 Juni 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap SYARIF ALFATIH dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia dua sampai tiga tahun, berat badan delapan kilogram, panjang badan sekira delapan puluh tiga sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi cukup
  2. Pemeriksaan luar:
  • Ditemukan luka memar majemuk pada kapala, wajah, badan, dan keempat anggota gerak. Ditemukan luka lecet pada hidung, kepala bagian belakang, perut dan pinggang. Ditemukan luka robek pada bibir bawah ditemukan bite mark pada perut dan pinggang, kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul
  • Ditemukan bintik pendarahan pada leher dan dada.
  • Ditemukan bekas luka bakar yang sdah mongering pada perut dan keempat anggota gerak.
  • Ditemukan kebiruan pada semua kuku jari dan tangan.
  • Ditemukan pendarahan pada rongga hidung
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun tidak disangkal penganiayaan berulang dan berat bisa menyebabkan kematian.
  • Kutipan Surat Keterangan Lahir No. 472 11/RSUD TR/397 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an Kabupaten Siak yang menyatakan bahwa SYARIF AL FATIH lahir di Siak pada tanggal 30 Maret 2023.
  • Kutipan Akta Kematian No.14/SKK-RM/VI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun yang menyatakan bahwa SYARIF AL FATIH dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 02.40 WIB.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum No. 1021/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.KJ pada tanggal 01 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap DONI Als RAJAB dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda - tanda gangguan kejiwaan, cukup mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti akibat dari perbuatannya

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa DONI Als RAJAB pada hari Kamis tanggal 12 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dapur dalam rumah yang beralamat Jl. Telaga Tujuh Rt. 001 Rw. 001 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak SYARIF ALFATIH yang berumur 2 (dua) tahun berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor 472  11/RSUD TR/397 yang menyebabkan mati”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa pergi ke tempat kerja Saksi JUMIATEN di Biliard Indomener untuk meminta uang makan kemudian Terdakwa diantar oleh temannya dan Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai, kemudian meminta uang dan diberi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Saksi JUMIATEN berpesan agar Terdakwa memberikan obat Bodrexin kepada anaknya yaitu korban SYARIF ALFATIH yang sedang demam serta mengoleskan minyak angin. Terdakwa menyanggupinya lalu berpamitan lalu ia berjalan kaki ke warung di Kolong untuk membeli rokok dan singgah di warung tuak dan  membeli 1 botol tuak ukuran 600 ml setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Terdakwa masuk melalui pintu samping dan menuju kamar depan. Saksi RISKI AGUS dan korban SYARIF ALFATIH membuka pintu kemudian Terdakwa mengambil kipas angin dari kamar tersebut dan membawanya ke kamar belakang sementara Saksi RISKI AGUS dan korban SYARIF ALFATIH kembali tidur di ruang tamu. Selanjutnya di kamar belakang Terdakwa bermain handphone sambil meminum tuak kemudian sekira pukul 20.10 WIB terdakwa mendengar korban SYARIF ALFATIH menangis tak henti lalu Terdakwa mengambil obat Bodrexin dan minyak angin yang tergantung di dapur lalu menghampiri korban SYARIF ALFATIH di depan pintu kamar. Terdakwa membaringkan korban di lantai, mengoleskan minyak angin di perut dan lehernya. Setelah tangisnya reda Terdakwa menggendong dan membaringkan korban SYARIF ALFATIH di samping saksi RISKI AGUS di kamar depan lalu Terdakwa kembali ke kamar belakang. Tak lama kemudian korban SYARIF ALFATIH kembali menangis kencang lalu Terdakwa menghampirinya di ruang tamu dan mencoba memberikan obat Bodrexin, namun korban menutup mulutnya dan meronta. Terdakwa menggendong korban dengan tangan kiri dan membuka pintu kamar belakang dengan tangan kanan, lalu mengunci pintu. Di dalam kamar Terdakwa mencoba kembali memberikan obat tetapi korban tetap menutup mulutnya. Karena kesal, Terdakwa memaksa membuka rahang Korban SYARIF ALFATIH dengan tangan kirinya dan mencoba memasukkan obat. Korban tetap menolak dan menggigit jari kanan Terdakwa lalu tangis korban SYARIF ALFATIH semakin kencang hingga membuat Terdakwa emosi lalu Terdakwa memukul pipi kiri korban 2 (dua) kali dengan tangan kirinya lalu berdiri dan menendang kaki kiri dan kanan korban berulang kali lebih dari 10 (sepuluh) kali. Setelah itu Terdakwa berjongkok dan mencubit perut korban dengan kencang dan lama hingga korban menangis keras. Terdakwa mencoba memasukkan obat lagi namun korban tetap menolak. Terdakwa kemudian memegang kedua pundak korban dan mengangkatnya sedikit lalu menghempaskan tubuhnya ke lantai dengan keras sebanyak 1 (satu) kali. Ketika korban mencoba bangkit Terdakwa kembali menghempaskannya 2 (dua) kali hingga kepala bagian belakang korban berbenturan keras dengan lantai. Saat korban berbalik badan Terdakwa mengangkatnya, memposisikan badan korban telungkup lalu melepaskan kedua tangannya sehingga tubuh korban terhempas ke lantai dalam posisi telungkup. Setelah itu korban SYARIF ALFATIH berhenti menangis. Terdakwa melihat darah keluar dari mulut korban lalu mengusapnya dengan baju yang dipakai korban. Terdakwa mencoba memberikan obat lagi dengan air lalu pergi ke kamar mandi. Setelah kembali, terdakwa melihat mulut korban lemas dan mengeluarkan darah, terdakwa mengusap darah tersebut dengan baju merahnya lalu mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke kamar depan. Terdakwa membaringkan korban SYARIF ALFATIH di karpet lalu Terdakwa melihat korban sudah menutup mata, lemas, dan tidak merespons. Terdakwa kemudian memencet kedua lubang hidung korban dengan jari telunjuk dan jempol tangan kanannya agar tidak bernapas lagi. Setelah mengecek dan tidak merasakan tanda-tanda pernapasan, terdakwa mengambil selimut dan meletakkannya di atas tubuh korban. Setelah kejadian, Terdakwa keluar rumah melalui pintu samping dan berjalan kaki ke Biliard Indomener untuk menjemput Saksi JUMIATEN.
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi JUMIATEN selesai kerja dan pulang berjalan kaki bersama terdakwa. Setibanya di rumah saksi JUMIATEN mengecek korban SYARIF ALFATIH di kamar depan lalu saksi JUMIATEN mengelus dan mencium pipi korban SYARIF ALFATIH namun tidak ada respons. Saksi JUMIATEN curiga lalu mengangkat tubuh korban SYARIF ALFATIH dan melihatnya lemas. saksi JUMIATEN panik berteriak histeris dan menggendong korban SYARIF ALFATIH keluar rumah meminta tolong tetangga. Terdakwa yang masih di ruang tamu bersama Saksi RISKI AGUS ikut menghampiri. Terdakwa kemudian menggendong Koran SYARIF ALFATIH di bonceng oleh tetangga bernama saksi SUGITO menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani. Saat tiba di IGD, Terdakwa membaringkan korban lalu Dokter yang memeriksa menyatakan bahwa korban SYARIF ALFATIH sudah meninggal. Saksi JUMIATEN histeris dan keluarga korban berdatangan. Terdakwa mencoba meminjam motor saksi SITI AMINAH untuk pergi ke rumah bibinya, namun dilarang oleh saksi JUMIATEN. Terdakwa akhirnya diantar oleh tetangganya saksi HADARI ke rumah bibinya. Setelah sampai di rumah bibinya di Perumahan Permata Asri, Terdakwa menggedor pintu namun tidak dibuka lalu lari meninggalkan saksi HADARI menuju rumah anak bibinya sdr. AGA di blok berbeda. Sdr. AGA membukakan pintu dan Terdakwa berbohong bahwa terdakwa diantar oleh temannya kemudian Terdakwa tidur. Sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bangun dan meminta sdr. AGA mengantarnya ke tempat kerja. Setelah diantar, Terdakwa berjalan kaki ke rumahnya, mandi, lalu pergi bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, dalam perjalanan menuju rumah sdr. AGA untuk makan siang Terdakwa dihentikan dan dibawa ke Polres Karimun.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. KF : 250616 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 12 Juni 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap SYARIF ALFATIH dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia dua sampai tiga tahun, berat badan delapan kilogram, panjang badan sekira delapan puluh tiga sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi cukup
  2. Pemeriksaan luar:
  • Ditemukan luka memar majemuk pada kapala, wajah, badan, dan keempat anggota gerak. Ditemukan luka lecet pada hidung, kepala bagian belakang, perut dan pinggang. Ditemukan luka robek pada bibir bawah ditemukan bite mark pada perut dan pinggang, kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul
  • Ditemukan bintik pendarahan pada leher dan dada.
  • Ditemukan bekas luka bakar yang sdah mongering pada perut dan keempat anggota gerak.
  • Ditemukan kebiruan pada semua kuku jari dan tangan.
  • Ditemukan pendarahan pada rongga hidung
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun tidak disangkal penganiayaan berulang dan berat bisa menyebabkan kematian.
  • Kutipan Surat Keterangan Lahir No. 472 11/RSUD TR/397 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an Kabupaten Siak yang menyatakan bahwa SYARIF AL FATIH lahir di Siak pada tanggal 30 Maret 2023.
  • Kutipan Akta Kematian No.14/SKK-RM/VI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun yang menyatakan bahwa SYARIF AL FATIH dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 02.40 WIB.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum No. 1021/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.KJ pada tanggal 01 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap DONI Als RAJAB dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda - tanda gangguan kejiwaan, cukup mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti akibat dari perbuatannya

 

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88