Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
1.ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Alm)
2.GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/L.10.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Alm)[Penahanan]
2GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Alm) dan Terdakwa II GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. MOS (MULTI OCEAN SHIPYARD) yang beralamat di Jl. Tg. Melolo Desa Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun tepatnya di atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Aim) awalnya mendatangi PT. MOS (MULTI OCEAN SHIPYARD) untuk menemui Terdakwa II GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm) dengan mengendarai mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi BP 1163 KC, kemudian setibanya Terdakwa I ABU SOPIAN di PT. MOS, Terdakwa I ABU SOPIAN memarkirkan mobilnya dan kemudian menemui Terdakwa II GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm) selaku penjaga atau security yang sedang jaga shift pagi di gudang tempat penyimpanan limbah perusahaan PT MOS, kemudian Terdakwa I ABU SOPIAN mengatakan kepada Terdakwa II GAZALI untuk memborong seluruh aki yang ada di dalam gudang dan juga mengajak Terdakwa II GAZALI untuk bersama - sama mengambil dan kemudian mengeluarkan aki-aki yang berada di dalam gudang dengan upah berupa uang, selanjutnya Terdakwa I ABU SOPIAN dan Terdakwa II GAZALI bersama - sama mengambil 8 (delapan) unit aki dari dalam gudang dan membawanya masuk ke dalam bagasi mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi BP 1163 KC yang sebelumnya Terdakwa I ABU SOPIAN kendarai, selanjutnya setelah 8 (delapan) unit aki dimasukkan ke dalam bagasi mobil, Terdakwa I ABU SOPIAN memberikan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Il GAZALI sebagai bentuk imbalan dan setelah itu Terdakwa I ABU SOPIAN meninggalkan Terdakwa Il GAZALI dengan membawa 8 (delapan) unit aki menuju rumah Terdakwa I ABU SOPIAN.
  • Bahwa Terdakwa I ABU SOPIAN Als SOPIAN Bin M SAHIR (Alm) dan Terdakwa II GAZALI Als ZALI Bin YUSUF (Alm) tidak memiliki izin untuk mengambil 8 (delapan) unit aki milik PT. MOS (MULTI OCEAN SHIPYARD), dan atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT. MOS (MULTI OCEAN SHIPYARD) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.375.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 K.U.H.Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88