Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS pada hari Kamis tanggal 6 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pantai Pak Salim RT.001 RW.007 Kelurahan Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS melewati Pantai Pak Salim yang beralamat di RT.001 RW.007 Kelurahan Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki warna merah hitam, kemudian setibanya di pantai tersebut Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS melihat 1 (satu) unit Kapal Motor Sumber Ilham GT 02 yang terikat pada pelabuhan tanpa ada penjaga, melihat hal tersebut Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS berniat untuk mengambil 1 (satu) unit Kapal Motor tersebut, namun Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS terlebih dahulu pulang ke rumah karena menunggu air laut pasang.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS kembali mendatangi Pantai Pak Salim yang beralamat di RT.001 RW.007 Kelurahan Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, kemudian setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS melihat air sudah pasang, kemudian Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS menghampiri 1 (satu) unit Kapal Motor Sumber Ilham GT 02 yang terikat pada pelabuhan tersebut, selanjutnya Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS menaiki kapal tersebut kemudian membuka tali yang terikat pada kapal dengan pelabuhan tempat kapal tersebut bersandar, selanjutnya Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS merusak gembok yang mengunci pintu ruangan mesin dengan cara mencongkel menggunakan obeng, sehingga membuat gembok tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS menyalakan mesin kapal tersebut dan kemudian membawa kabur kapal tersebut secara bergantian hingga tiba di pelabuhan rakyat yang berlokasi di Punggur Kota Batam;
- Bahwa Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit KAPAL MOTOR SUMBER ILHAM GT 02 milik Saksi SALIM Als SALEM Bin MAHMUD (Alm) dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi SALIM Als SALEM Bin MAHMUD (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS pada hari Kamis tanggal 6 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pantai Pak Salim RT.001 RW.007 Kelurahan Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS melewati Pantai Pak Salim yang beralamat di RT.001 RW.007 Kelurahan Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki warna merah hitam, kemudian setibanya di pantai tersebut Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS melihat 1 (satu) unit Kapal Motor Sumber Ilham GT 02 yang terikat pada pelabuhan tanpa ada penjaga, melihat hal tersebut Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS berniat untuk mengambil 1 (satu) unit Kapal Motor tersebut, namun Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS terlebih dahulu pulang ke rumah karena menunggu air laut pasang.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS kembali mendatangi Pantai Pak Salim yang beralamat di RT.001 RW.007 Kelurahan Buru Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, kemudian setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS melihat air sudah pasang, kemudian Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS menghampiri 1 (satu) unit Kapal Motor Sumber Ilham GT 02 yang terikat pada pelabuhan tersebut, selanjutnya Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS menaiki kapal tersebut kemudian membuka tali yang terikat pada kapal dengan pelabuhan tempat kapal tersebut bersandar, selanjutnya Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS merusak gembok yang mengunci pintu ruangan mesin dengan cara mencongkel menggunakan obeng, sehingga membuat gembok tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS menyalakan mesin kapal tersebut dan kemudian membawa kabur kapal tersebut secara bergantian hingga tiba di pelabuhan rakyat yang berlokasi di Punggur Kota Batam;
- Bahwa Terdakwa I AZLEE Als LII Bin MAHADE dan Terdakwa II ERWANI Als WANI Bin AZIS tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit KAPAL MOTOR SUMBER ILHAM GT 02 milik Saksi SALIM Als SALEM Bin MAHMUD (Alm) dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi SALIM Als SALEM Bin MAHMUD (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |