Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Tbk | 2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H. 3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H. 4.Angga Karona S.H |
IMAN AKLAN Als AKLAN Bin SUWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1125/L.10.12/Eoh.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa IMAN AKLAN ALS AKLAN BIN SUWANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jl. Letjend Soeprapto RT.002 RW.001 Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
---------- Perbuatan IMAN AKLAN ALS AKLAN BIN SUWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |