Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Tbk 2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
4.Angga Karona S.H
INDRA SAPUTRA Als INDRA Bin SYAHRIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/L.10.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3Angga Karona S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SAPUTRA Als INDRA Bin SYAHRIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia Terdakwa Indra Saputra Als Indra Bin Syahril (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2025, bertempat di Pasar Maimun yang beralamat di Jalan Haji Arab RT 003, RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa keluar rumah Terdakwa yang beralamatkan di baran Tiga RT 002 RW 001 Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan Nopol BP 3052 LK. Kemudian saat Terdakwa melewati pasar maimun sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) box warna putih yang berisikan ikan. Terdakwa pun berniat untuk mengambil 1 (satu) box warna putih yang berisikan ikan tersebut. Dan saat itu Terdakwa pun langsung memerhatikan sekitar dan saat tidak ada 1 (satu) orang pun yang memperhatikan Terdakwa, Terakwa langsung mengambil 1 (satu) box warna putih yang berisikan ikan dan kemudian pergi menggunakan sepeda motor Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa berada di komplek timah berdekatan dengan danau yang berdekatan dengan kampus universitas karimun, Terdakwa membuka 1 (satu) box warna putih yang berisikan ikan tersebut kemudian memisahkan ikan yang ada di dalam box tersebut kedalam 1 (satu) kantong plastik warna merah yang emang sudah ada di dalam jok motor milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa pergi membawa 1 (satu) box warna putih kearah tebing dan Terdakwa meihat tempat pembuangan sampah tidak jauh dari SMA N 5 Karimun. Kemudian Terdakwa pun membuang 1 (satu) buah box warna putih di tempat sampah tersebut. Kemudian Terdakwa Kembali lagi ke tempat Terdakwa menyembunyikan ikan tersebut dan langsung membawa ikan kea rah pelambung dan Terdakwa menemukan 1 (satu) orang nelayan yang sbeleumnya Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa langsung menawarkan ikan tersebut seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan nelayan tersebut menawar dengan harga Rp 980.000,- (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah menjual ikan tersebut, Terdakwa pun pulang ke rumah Terdakwa. -------

 

Adapun 1 (satu) buah box berisikan ikan dan udang tersebut adalah milik saksi korban Rudi Wibowo Als Rudi Bin Sukimin (alm) yang mana pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, saksi korban pergi ke Pasar Maimun yang beralamat di Jalan Haji Arab RT 003, RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun untuk mengantar barang berupa 1 (satu) buah gabus box yang berisikan ikan dan udang yang mana akan saksi jual kembali dipasar, lalu setelah meletakkan 1 (satu) buah gabus box tersebut di meja jualan milik saksi, saksi pun pergi ke Meral untuk membeli es batu namun begitu saksi korban kembali ke pasar, saksi korban sudah tidak melihat lagi 1 (satu) buah box gabus berisikan ikan dan udang tersebut. Bahwa isi dari 1 (satu) buah box gabus tersebut adalah 21,5 kilogram ikan sembilang dengan harga Rp 752.000,- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah), 17,5 kilogram ikan belanak dengan harga Rp 402.000,- (empat ratus dua ribu rupiah), 1 kilogram ikan senangin dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 40,3 kilogram udang tenggek dengan harga Rp 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 0,5 kilogram ikan kakap dengan harga Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), 0,5 kilogram ikan kakap dengan harga Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) dan 1,9 kilogram ikan biang dengan harga Rp 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah). ---------------------------

 

-------------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.058.000,- (empat juta lima puluh delapan puluh ribu rupiah). Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah1 (satu) unit Kendaraan Motor Merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BP 3052 LK dengan nomor rangka MH1JMC1X4PK079252 Nomor Mesin JMC1E1079253 .------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUH Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya