Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MILYAN Als IAN Als EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL KADIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI Als JONI Bin YUSRI (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di di Kp. Tengah Barat III RT.003/RW.001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kp. Pantai Indah RT.003/RW.004 Desa Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini.,melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah jabatan palsu atau pakaian jabatan palsu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa MILYAN Als IAN Als EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL KADIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI Als JONI Bin YUSRI (Alm) sudah merencanakan untuk melakukan pencurian handphone di wilayah Pangke, kemudian berangkat bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BP 5169 SK dari rumah Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) yang mana Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) yang membawa motor dan Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto duduk di belakang, kemudian berkeliling mencari sasaran. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Para Terdakwa menemukan sebuah rumah dipinggir hutan yang beralamat di Kp. Tengah Barat III RT.003/RW.001 Desa Pangke Barat Kec. Meral Barat Kab. Karimun lalu Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir turun dari sepeda motor dan Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) pergi menggunakan sepeda motor berkeliling mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir berjalan mendekati rumah tersebut dan mendekati jendela Setelah itu Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir membuka jendela tersebut dengan cara memaksa sehingga keadaan jendela tersebut rusak karena dibuka dari arah yang berlawanan dan kemudian melihat dibawah jendela terdapat 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y15 internal 64 Gb warna Burgundy Red dengan imei 1 : 861128045688758, Imei 2 : 861128045688741dan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y83 internal 32 GB warna Red dengan imei 1 : 869730030416673 , Imei 2 : 869730030416665 dalam keadaan ter cas. Kemudian Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut menggunakan tangan Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A15 S internal 64 GB warna Hitam Dinamis dengan imei 1 : 860591051891692, imei : 86059105189684 yang berada tidak jauh dari 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa ambil. Setelah Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir memegang 3 (tiga) unit handphone tersebut, lalu Terdakwa melihat seorang perempuan tertidur di kasur yang mana di sebelah perempuan tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE 11 internal 128 Gb warna White dengan imei 1 : 355031868656337 Imei 2 : 355031865611509. Kemudian Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir mencoba mengambil handphone tersebut menggunakan tangan namun tidak bisa dikarenakan posisi handphone tersebut terlalu jauh. Lalu Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir mencari sebatang kayu disekitaran rumah tersebut dan setelah mendapatkan sebatang kayu Terdakwa memasukkan sebagian badan Terdakwa ke dalam jendela dan mengais 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE 11 internal 128 Gb warna White dengan imei 1 : 355031868656337 Imei 2 : 355031865611509 menggunakan batang kayu tersebut. Setelah mengambil 4 (empat) buah handphone tersebut, Terdakwa pergi menjauhi rumah tersebut dan menelepon Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm), namun pada saat Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir menunggu Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm), tiba-tiba 1 (satu) unit handphone Merk IPHONE 11 internal 128 Gb warna White dengan imei 1 : 355031868656337 Imei 2 : 355031865611509 berdering karena ada yang menelpon, dikarenakan Terdakwa panik, Terdakwa membuang handphone tersebut dipinggir jalan dan setelah itu Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) datang menjemput Terdakwa dan langsung pergi untuk pulang ke rumah Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MILYAN Als IAN Als EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL KADIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI Als JONI Bin YUSRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB sudah merencanakan untuk melakukan pencurian handphone di wilayah Pangke, kemudian berangkat bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BP 5169 SK dari rumah Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) yang mana Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) yang membawa motor dan Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto duduk di belakang. Kemudian berkeliling ke arah Pantai Indah wilayah Pangke untuk mencari sasaran dan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB Para Terdakwa menemukan sebuah rumah di Kp. Pantai Indah RT.003/RW.004 Desa Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun. Setelah itu, Terdakwa Milyan Als Ian Als Eko Adiyanto Bin Alm. Abdul Kadir turun dari sepeda motor dan Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) pergi menggunakan sepeda motor berkeliling mengawasi keadaan sekitar. Lalu Terdakwa pergi mendekati jendela dan melihat seorang laki-laki sedang tidur lalu Terdakwa pergi ke belakang rumah dan mendekati pintu belakang yang dalam keadaan terkunci. Setelah itu Terdakwa mencari sebatang kayu dan mencongkel pintu belakang rumah menggunakan kayu tersebut sehingga pintu dapat terbuka. Kemudian Terdakwa masuk pergi ke arah ruang tamu dan melihat ada 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y33T dengan nomor Imei 1: 865676068920231 dan Imei 2: 865676068920223 diatas meja dan Terdakwa mengambil Handphone tersebut. Lalu Terdakwa masuk ke kamar belakang yang mana kamar tersebut tidak ada pintu dan Terdakwa melihat seorang perempuan sedang tidur, lalu Terdakwa masuk dan melihat 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y21S dengan nomor Imei 1: 862194056934415 dan Imei 2: 862194056934407 berada diujung kaki perempuan tersebut dan Terdakwa mengambilnya. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas kecil yang tergantung di dinding kamar. Lalu terdakwa keluar lewat pintu belakang dan menutup kembali pintu tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas kecil tersebut dan membuangnya di sekitaran rumah. Setelah mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut, Terdakwa pergi menjauhi rumah tersebut dan menelepon Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) dan setelah itu Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) datang menjemput Terdakwa dan langsung pergi untuk pulang ke rumah Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm).
Selanjutnya Terdakwa Joni Als Joni Bin Yusri (Alm) melakukan penjualan atas barang-barang curian tersebut dengan memposting di Akun Facebook milik Terdakwa JONI dengan keuntungan yang dibagi dengan Terdakwa MILYAN Als IAN Als EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL
- Adapun peran dari masing-masing Terdakwa adalah Terdakwa MILYAN Als IAN Als EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL KADIR melakukan pencurian, sedangkan Terdakwa JONI Als JONI Bin YUSRI (Alm) berperan mengantar dan menjemput Terdakwa sampai Terdakwa mendapatkan barang yang dicuri dan mengawasi situasi sekitar serta melakukan penjualan barang-barang yang Terdakwa curi di Forum Jual Beli.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki Izin untuk mengambil 4 (empat) buah handphone milik Saksi Manawiyaah dan 3 (tiga) buah Handphone milik Saksi RISNA.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MILYAN Als IAN Als EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL KADIR bersama-sama dengan Terdakwa JONI Als JONI Bin YUSRI (Alm) saksi MANAWIYAH mengalami kerugian lebih kurang Rp. 16.514.000,- (enam belas juta lima ratus empat belas ribu rupiah), Saksi RISNA AYUNDA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo 65 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------- |