Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PD. BPR KARIMUN LILIS SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat 023/ADV-G/VI/2022
Penggugat
NoNama
1PD. BPR KARIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYUK MUJIRAHAYU, SH., C.P.L & REKANPD. BPR KARIMUN
Tergugat
NoNama
1LILIS SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.452.882,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Aneka Manfaat Nomor: 0131.03.2018.01  yang di tandatangani pada tanggal  24 April 2018;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat   telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT   Pengakuan Hutang yang dibuat pada hari Selasa tanggal 24 April 2018;
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 18 tanggal 22 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
  6. Menyatakan Tergugat  mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar         Rp. 237.452.882,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat  untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 237.452.882,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
  8.  Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan pelunasan kredit berupa sebidang Tanah  Seluas 249M2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Bukit Senang RT.001 RW.006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun berdasarkan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor: 25 (Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 555/2018);
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;

SEKUNDER:

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak