Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Tbk 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.Verdinan Pradana, S.H.
ISKANDAR Als PAK ISKANDAR Bin ASMARA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1824/L.10.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2Verdinan Pradana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Als PAK ISKANDAR Bin ASMARA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa Iskandar Alias Pak Iskandar Bin Asmara (Alm) pada hari senin tanggal 12 bulan mei tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Telaga Harapan RT 001/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap orang yaitu Saksi Jonsan Simanjuntak Als Jonsan Bin Jonson Simanjuntak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

Berawal pada hari waktu dan tempat tersebut diatas, diawali Saksi Jonsan Simanjuntak Als Jonsan Bin Jonson Simanjuntak (Saksi Korban) mendatangani rumah milik terdakwa Iskandar Als Pak Iskandar Bin Asmara (Alm) di Jl. Telaga Mas RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun untuk meminta uang listrik rumah sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), setibanya di rumah milik terdakwa, Saksi langsung menanyakan uang listrik dan terdakwa karena belum memiliki uang untuk membayar iuran listrik dan melihat lampu dan kipas angin milik terdakwa mati. Sehingga, terdakwa menduga bahwa listrik miliknya diputus oleh saksi korban, atas hal tersebut membuat terdakwa mengamuk dengan berteriak kepada Saksi Korban “Uang Uang Terus” kemudian Saksi Korban mengatakan “Ya Kau Bayarlah Uang Itu” sehingga terjadi adu mulut, selanjutnya terdakwa yang terbawa emosi menampar saksi korban sebanyak dua sampai tiga kali, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 1 buah unit gunting dengan gagang berwarna jingga, melihat hal tersebut Saksi korban mencoba untuk kabur, Namun pada saat saksi berbalik arah terdakwa langsung menikam saksi korban menggunakan Gunting sebanyak satu kali dibagian belakang tubuh yang mengakibatkan luka, lalu terdakwa dengan rasa ketakutan menyelamatkan diri dari Terdakwa.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami luka tusuk pada punggung kanan akibat kekerasan benda tajam sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor 280426 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani dr. Nanda Fitri Ayu Muningrat sebagai dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum daerah Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Hasil Pemeriksaan : Ditemukan luka sayatan dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm pada punggung kanan.
  • Kesimpulan : Ditemukan luka sayat pada punggung kanan akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa Iskandar Alias Pak Iskandar Bin Asmara (Alm) pada hari senin tanggal 12 bulan mei tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan mei tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Telaga Harapan RT 001/RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka – luka berat terhadap orang yaitu Saksi Jonsan Simanjuntak Als Jonsan Bin Jonson Simanjuntak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari waktu dan tempat tersebut diatas, diawali Saksi Jonsan Simanjuntak Als Jonsan Bin Jonson Simanjuntak (Saksi Korban) mendatangani rumah milik terdakwa Iskandar Als Pak Iskandar Bin Asmara (Alm) di Jl. Telaga Mas RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun untuk meminta uang listrik rumah sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), setibanya di rumah milik terdakwa, Saksi langsung menanyakan uang listrik dan terdakwa karena belum memiliki uang untuk membayar iuran listrik dan melihat lampu dan kipas angin milik terdakwa mati. Sehingga, terdakwa menduga bahwa listrik miliknya diputus oleh saksi korban, atas hal tersebut membuat terdakwa mengamuk dengan berteriak kepada Saksi Korban “Uang Uang Terus” kemudian Saksi Korban mengatakan “Ya Kau Bayarlah Uang Itu” sehingga terjadi adu mulut, selanjutnya terdakwa yang terbawa emosi menampar saksi korban sebanyak dua sampai tiga kali, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 1 buah unit gunting dengan gagang berwarna jingga, melihat hal tersebut Saksi korban mencoba untuk kabur, Namun pada saat saksi berbalik arah terdakwa langsung menikam saksi korban menggunakan Gunting sebanyak satu kali dibagian belakang tubuh yang mengakibatkan luka, lalu terdakwa dengan rasa ketakutan menyelamatkan diri dari Terdakwa.

 

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami luka tusuk pada punggung kanan akibat kekerasan benda tajam sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor 280426 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani dr. Nanda Fitri Ayu Muningrat sebagai dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum daerah Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Hasil Pemeriksaan : Ditemukan luka sayatan dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm pada punggung kanan.
  • Kesimpulan : Ditemukan luka sayat pada punggung kanan akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88