Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.107,453,182,- (Seratus tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua Rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp. 107,453,182,- (Seratus tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua Rupiah);
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 47/593/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 An Dedi R terletak di Kp Baru Tebing RT 001 RW 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing
- Menyatakan Jaminan dengan bukti kepemilikan Asli Sporadik Register No 47/593/2021 Atas Nama Dedi R sah dan berharga untuk dilakukan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan penggugat.
- Menyatakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Jaminan Asli Sporadik Register No 47/593/2021 Atas Nama Dedi R yang berlokasi di Kp Baru Tebing RT 001 RW 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, untuk segera mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila tergugat, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat.
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|