Petitum |
Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar - dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 315/BPR-BAM/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 179.567.131 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 108.076.503
- Penalty : Rp. 5.403.825
- Kewajiban Bunga : Rp. 21.589.399
- Bunga Berjalan : Rp. 1.322.404
- Denda : Rp. 43.175.000+
Total Kewajiban : Rp. 179.567.131
- Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan nomor Polisi BP 1428 KC, Merk/Type Toyota/New Avanza Veloz 1.5 MT, dengan Nomor BPKB : K-02754365, berwarna putih, dengan Nomor Rangka MHKM1CA4JDK034720 dan Nomor Mesin DDK5939, tahun Pembuataan 2013, atas nama BPKB : H.ST Zainal.A, untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 179.567.131 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Nomor Polisi : BP 1428 KC
- Merk/Type : Toyota/New Avanza Veloz 1.5 MT
- Jenis Kendaraan : MB.PENUMPANG
- Model : Mini Bus
- Nomor BPKB : K-02754365
- Warna : PUTIH
- Nomor Rangka : MHKM1CA4JDK034720
- Nomor Mesin : DDK5939
- Bahan Bakar : Bensin
- Isi Silinder : 1495 CC
- Tahun Pembuatan : 2013
- Atas Nama : H.ST Zainal.A
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- SUBSIDAIR
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |