Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali / Mewakili untuk bertindak terhadap 3 (tiga) orang anak keponakan yang belum dewasa / belum cakap bertindak (masih dibawah umur) yaitu anak dari almarhum SUJANTO dan almarhum ENGGAR WAHYUNINGSIH yang bernama :
- JECKY CHEN CHIA HIE , laki-laki (umur 16 tahun) ;
- JESICA PUTRI SUYANTO , perempuan (umur 14 tahun) ;
- JET LIE CHEN , laki-laki (umur 5 tahun) ;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |