Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 0001.02,2020.01 yang di tandatangani pada tanggal 19 Februari 2020;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Pengakuan Hutang yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2020;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 79/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 107/2020 yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 93/2020 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 106/2020yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
- Menyatakan Tergugat mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 71.006.829,- tujuh puluh satu juta enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 71.006.829,- tujuh puluh satu juta enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan pelunasan kredit berupa sebidang Tanah Sebidang tanah beserta bangunan seluas 106M2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Nomor : 00882, dan sebidang tanah beserta bangunan seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) beserta Bangunan diatasnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun Nomor : 01628;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;
SEKUNDER:
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |