INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2025/PN Tbk | GAFI PRANSISCO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2025/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama Pemohon yang bernama GAFI PRANSISCO, seperti yang tertulis dan terbaca pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 210203600776006, Kartu Keluarga (KK) nomor KK 2102031211090010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, GAFI.P, berdasarkan Buku NIkah Pemohon Nomor 92/37/VII/2014 : Adalah orang yang sama
3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas Pemohon yang benar adalah GAFI PRANSISCO:
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon menurut Hukum ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |