Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PN Tbk SITI MAEMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat 380/AV-KH/SK/IX/2026
Pemohon
NoNama
1SITI MAEMUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.SITI MAEMUN
2Sy husna an najmSITI MAEMUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan nama Pemohon SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988  :
  1. Yang tertulis dan terbaca di Akta Kelahiran Pemohon menggunakan nama : SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
  2. Yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 2102045512930001, atas nama : SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
  3. Yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga (KK) Nomor : 210204190826004 atas nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
  4. Yang tertulis dan terbaca di Akta Perceraian Pemohon SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988 ;
  5. Yang tertulis dan terbaca di Paspor yang lama Nomor : AR 817108, atas nama SITI MAEMUN BT CARSAN PAWI, lahir di Indramayu, 21 Januari 1980 ;
  6. Surat Keterangan Penolakan dari Imigrasi Karimun, nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988, dengan nama SITI MAEMUN BT CARSAN PAWI, lahir di Indramayu, 21 Januari 1980 ADALAH ORANG YANG SAMA ;

 

  1. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988, sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2172-LT-26012024-0001 ;
  2. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SITI MAEMUN, lahir di Indramayu, 21 Mei 1988, sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2172-LT-26012024-0001 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mencatatkan dan mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88